Dorong Lahirnya Perda Zakat FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN// RADAR SUKABUMI KEPSEN: Wakil ketua III Bidang Administrasi, Baznas Kota Suakbumi, ...
RADARSUKABUMI.com â" Guna memaksimalkan upaya pengumpulan zakat di Kota Sukabumi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal perzakatan.
Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan bisa memaksimalkan peluang potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
âPemerintah Kota Sukabumi dapat mendorong disusunnya perda yang mengatur zakat khususnya ketentuan aparatur sipil negara (ASN) wajib berzakat dan peraturan tersebut pun bisa diberlakukan pula bagi masyarakat di luar ASN untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas,â ujar Ketua Bazna Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada wartawan, kemarin (25/9).
Tidak hanya itu, peningkatan pendapatan zakat ini, bisa pula membantu lebih banya masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu sebelumnya, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku potensi zakat belum tergarap maksimal. Oleh karena itu ke depan diperlukan upaya terobosan untuk meningkatkan perolehan zakat.
1 2Laman berikutnyaSource: Google News Zakat Network: Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar