Page Nav

HIDE

Ads Place

Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim terkait Zakat Profesi

Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim terkait Zakat Profesi Berita Kediri Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Ja...

Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim terkait Zakat Profesi

Berita Kediri

Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim terkait Zakat Profesi

Forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri membahas zakat profesi.

Begini Hasil Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim terkait Zakat Profesisurya/didik mashudiForum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri.

SURYA.co.id | KEDIRI - Forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri yang membahas zakat profesi para musyawirin yang membahas masih berbeda pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa z akat profesi menemukan legalitasnya dalam kajian hukum Islam. Yaitu mengikuti salah satu pendapat dalam mazhab Hambali yang menjadi dasar dalam mewajibkan zakat profesi dan pendapatan tak terduga, tanpa memberi persyaratan harus
haul. Sedangkan mengikuti mazhab Syafi’i yang memahami penghasilan uang setara dengan zakat emas dan perak sehingga nishab dan kadar yang wajib dibayarkan sama dengannya. Nishab emas 85 gram/ perak 588 gram, kadar yang wajib dikeluarkan 2,5 persen.

Sementara pendapat kedua menyatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban zakat profesi dalam empat mazhab. Namun demikian, setiap orang dengan profesi apapun yang mempunyai uang yang
mencapai nishab dan haul, maka wajib membayar zakatnya. Mengingat uang tersebut dalam nilai tukarnya sama dengan emas dan perak.

Dalam forum Bahsul Masail, zakat profesi dalam rumusannya dibahasakan dengan istilah "zakat penghasilan" telah diputuskan berbagai hukum yang berkaitan dengannya.

Mula i dari sumber hukum (legalitasnya) sampai hal-hal teknis yang berkaitan dengan kadar nishab, kalkulasi dan cara pembayarannya yang dicicil saat penerimaan gaji tiap bulan.

Di Indonesia, keluar berbagai regulasi yang mengatur zakat profesi, seperti UU N0 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011, dan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga
Negara, Sekretariat Jendral Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Kemudian diikuti Surat Edaran Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menganjurkan/ memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat gaji pegawai Negeri melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap bulan telah menjadi polemik tersendiri. Namun demikian masih muncul pertanyaan atas legalitasnya.

Keputusan Bahtsul Masail Maud lu’iyyah yang membahas zakat profesi berlangsung selama Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo Kota Kediri yang berakhir, Minggu (29/7/2018) malam.

Forum bahsul masail ini dihadiri mushohhih, KH. Romadlon Khotib, KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Azizi Hasbulloh.

Sedangkan perumusnya, KH. Ahmad Asyhar Shofwan, KH Fauzi Hamzah Syam, KH. Syamthon Mashduqi, KH. Abd. Rozaq Sholeh dengan moderator Ustad Ahmad Muntaha AM dan notulen Ustad Muchammad Mughits dan Ust Faurok Tsabat.

Penulis: Didik Mashudi Editor: Parmin Ikuti kami di Kepala Bappeda Diguyur Air Got, Kadin Syariat Islam Langsa Periksa Keabsahan Surat Nikah Sirinya Source: Google News Zakat Network: Koranmu Indonesia

ليست هناك تعليقات

Ads Place