Pemuda Muhammadiyah Bantah Gugatan PT 20% ke MK ... Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan) Ketua PP Pem...
Pemuda Muhammadiyah Bantah Gugatan PT 20% ke MK ...
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)Ketua PP Pemuda Muhammadyah Dahnil Anzar Simanjuntak membantah gugatan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi memiliki muatan politik. Ia menilai tudingan tersebut sama sekali tidak memiliki alasan yang kuat."Sempat berkembang isu berseliweran bahwasanya gugatan ini kepentingan politik SBY karena ada mantan menteri masa SBY dan sebagainya. Menurut saya tidak beralasan," kata Dahnil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7).Isu tersebut mencuat karena mantan Menteri Keuangan pada era pemerintahan Susilo Ba mbang Yudhoyono, Chatib Basri ikut serta di antara 22 tokoh yang mengajukan gugatan ke MK. Mengenai hal itu Dahnil juga menegaskan ia tidak memiliki afiliasi politik sama sekali."Karena saya enggak punya afiliasi politik apapun. Kemudian di situ ada Pak Busyro (mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas), Pak BW (Bambang Widjojanto) dan lain sebagainya," katanya.
Gerindra dan Demokrat Sebut PT 20% Upaya Menghambat Lawan Jokowi
Fahri Dukung PT 0%: Supaya Kandidat Capresnya Banyak, Asyik Nontonnya
Selain itu, Dahnil menuturkan alasannya mengajukan gugatan uji materi ambang batas tersebut karena menurutnya demokrasi di Indonesia berkembang dengan tidak menyenangkan. Hal itu membuat nalar politik masyarakat menjadi tidak sehat."Semua orang ditarik ke afiliasi politik tertentu saya puji Jokowi dikira pro Jokowi puji Prabowo dikira duk ung Prabowo. Prinsip kita di Muhammadyah amar ma'ruf nahi mungkar kalau perlu dikritik ya dikritik karena Jokowi pejabat publik ya perlu dikritik," ujar Dahnil.Gugatan PT 20% dilayangkan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0% alias semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.12 orang itu di antaranya Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).Ada pula Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Sedangkan Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri S usanti, juga dilibatkan sebagai ahli.Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar