Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Oknum Polisi Perobek Alquran Ini Tertegun Lesu Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Oknum Polisi Perobek Alquran Ini Tertegun L...
Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Oknum Polisi Perobek Alquran Ini Tertegun Lesu
Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut ini akan diadili terkait kasus penistaan agama dengan merobek kitab suci umat Islam.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tatapan kosong terdakwa Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) terlihat menjelang hakim men yidangkan dirinya di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (25/9/2018).
Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut ini akan diadili terkait kasus penistaan agama yang ia lakukan dengan merobek kitab suci umat Islam pada 10 Mei 2018 lalu.
Tampak oleh Tribun Medan, Tommy yang bertubuh tambun, menanti sidang sembari mengepal kedua tangannya di kursi pengunjung sekira Pukul 15.00 WIB. Mata sayu Tommy tertegun menatap lantai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mathias Iskandar sebelumnya menuntut Tommy Daniel Patar dengan Pasal 156a huruf a. Terdakwa Tommy, dalam tuntutan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sidang yang akhirnya dimulai Pukul 17.30 WIB tersebut menyeret Tommy duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang dipimpin Sabarulina Ginting kemudian membacakan kembali kesimpulan dari rantaian sidang yang tela h digelar.
"Tommy mengaku bersalah dan tidak menyatakan keberatan saat JPU mendakwanya melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia," sebut Majelis Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian menyebutkan sejumlah pertimbangan hukum kepada terdakwa Tommy. Adapun pertimbangan pemberatan adalah, perbuatan Tommy menyakiti umat Islam dan tidak melakukan permintaan maaf melalui media massa. Sementara yang meringankan terhadap Tommy adalah bersikap sopan selama di persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim memutus Tommy bersalah dengan pidana penjara yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mathias Iskandar dari Kejari Medan tersebut, yakni 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
Diketahui Tommy saat itu bersama dengan Ibunya mendampingi sang Istri yang sedang melakukan persalinan di Rumah Sakit Adam Malik Jalan Bunga Lau, Nomor 17, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntunan, Kota Medan.
Tommy yang d iduga emosi saat menunggu istrinya melahirkan hendak mengambil tas tempat pakaian di mobilnya yang tak jauh terparkir dari Masjid Nurul Iman RSUP H. Adam Malik. Sekira pukul 06.53 WIB. Saat hendak buang air kecil, Tommy melihat sejumlah Alquran tersusun di Masjid.
Tommy pun masuk ke Masjid dan mengambil 4 buah Alquran. Kemudian ditemukan Satu buah Alquran ditemukan telah tersobek-sobek, satu buah Alquran rusak parah masuk kedalam air selokan, satu buah Alquran sebagian basah dan satu buah air selokan.
Naas peristiwa tersebut terekam CCTV RSUP Haji Adam Malik, hingga akhirnya saksi yang merupakan pengurus masjid melaporkan Tommy pun diamankan personel kepolisian Polda Sumut.
(cr15/tribun-medan.com)
Tidak ada komentar