Page Nav

HIDE

Update

latest

Mahfud MD: Masukkan Orang Gila ke DPT, Itu Tandanya KPU Responsif

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal orang gangguan jiwa yang mendapatkan hak pilih di Pemilu. Hal tersebut ...



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal orang gangguan jiwa yang mendapatkan hak pilih di Pemilu.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, yang diunggah pada Selasa (4/12/2018).

Awalnya, Mahfud MD mengatakan apabila agendanya sangat padat.

Terakhir, ia sempat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud MD mengatakan, dari kunjungannya itu ia yakin Pemilu 2019 akan berlangsung baik.

"Seharian kemarin acara padat sekali, sampai tak sempat lihat Twitter. Terakhir ke @KPU_RI .Yang menggembirakan, dari kunjungan ke KPU kemarin saya optimis Pemilu 2019 akan berjalan baik. Kesan saya KPU bersikap profesional, independen-imparsial dan siap diawasi oleh Bawaslu dan oleh publik," tulis Mahfud MD.

Postingan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari netizen yang menanyakan soal orang gangguan jiwa yang dimasukkan dalam DPT.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan jika ide orang gangguan jiwa mendapatkan hak pilih di Pemilu merupakan tanda jika KPU responsif.


"Soal ide memasukkan orang gila ke DPT Itu tandanya @KPU_RI responsif, semua kemungkinan dibuka dulu agar hak politik WNI dihormati. Tapi setelah direspons oleh publik ya tidak jadi, artinya harus di pilah-pilah dulu. Itu kan responsif: siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," jawab Mahfud MD.

Seorang netizen juga sempat berkomentar dengan menanyakan apakah sikap KPU tersebut merupakan sesuatu yang responsif atau reaktif.

Mahfud MD menyebut responsif atau reaktif itu tergantung cara pandang seseorang.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan, di balik kemunduran pasca Reformasi, ada kemajuan yang perlu disyukuri, seperti independennya KPU.

"Tergantung cara melihat. Kalau saya melihatnya responsif, tapi apa salahnya reaktif? Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, ada banyak kemajuan, antara lain, @KPU_RI yg independen dan bisa diawasi. Ini hrs disyukuri. Segi2 negatif reformasi tentu ada, tapi wajar. Masak, bagus semua?," ungkap Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya dari tayangan tvOneNews, Kamis (22/11/2018), komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan bahwa poin yang ditegaskan KPU adalah soal menyelamatkan hak pilih.

Hal itu juga termasuk pada orang yang menyandang disabilitas mental.

"Sekali lagi poinnya kita ingin menyelamatkan hak pilih warga negara, kami sepanjang bulan Oktober kemarin melakukan semangat melindungi hak pilih, semangat melindungi hak pilih itu melekat pada warga negara."

"Maknanya adalah selama dia warga negara Indonesia sepanjang memiliki data (diri) akan kita data, jadi ada dua kelompok sasaran kami yakni disabilitas mental dan warga yang belum memiliki data kependudukan sama sekali," ujar Viryan.

Sementara itu, diberitakan Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa.

Arief Budiman mengatakan bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.

“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” kata Arief Budiman.


“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.

Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.

“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.

Masuknya orang gangguan jiwa dalam DPT sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu.

Seperti pada tahun 2014, pasangan Prabowo-Hatta yang dinyatakan menang telak di TPS khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di NTB.

"Pasangan Prabowo menang di RSJ dengan perolehan 26 suara, sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 6 suara," kata Ruslan, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Mataram, Sabtu (12/7/2014) yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 58 pemilih yang terdaftar di TPS khusus RSJ.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 26 orang lainnya tidak.

Ruslan mengatakan, pasien di TPS khusus ini menggunakan hak pilihnya tanpa didampingi oleh petugas.

Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan lancar.


Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2018/12/04/soal-orang-gila-masuk-daftar-pemilih-tetap-pemilu-2019-begini-tanggapan-mahfud-md?page=4.

Tidak ada komentar