Page Nav

HIDE

Update

latest

Sistem Perekonomian Indonesia Saat Ini

Sistem Perekonomian Indonesia Saat Ini  Â Ã‚  Sistem Perekonomian Di Indonesia Indonesia tidak menggunakan Sistem ekonomi tradisio...

Sistem Perekonomian Indonesia Saat Ini

  1.  Â Ã‚ Sistem Perekonomian Di Indonesia
Indonesia tidak menggunakan Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi yang dipakai di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi yaitu bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sedangkan pemerintah wajib memberi arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sifat positif dalam demokrasi ekonomi ialah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam aturan-aturan yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara mengapresiasi setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam meningkatkan perekonomian. Namun ciri negatif yang perlu diwaspadai dalam sistem perekonomian kita yaitu bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia ialah sebagai berikut : 1)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang dapat meningkatkan eksploitasi manusia dan bangsa lain; 2)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Sistem “Etatisme”, negara mempunyai kekuatan yang dapat mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara; 3)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Pemusatan kekuatan ekonomi di dalam satu kelompok yang bersifat monopoli dan dapat merugikan masyarakat. Dasar aturan perekonomian Indonesia di dalam pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, antara lain : a)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Perekonomian dibangun untuk usaha bersama berdasarkan dalam asas kekeluargaan; b)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Cabang-cabang produksi yang berpengaruh bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara; c)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terdapat di dalam suatu negara dikuasai oleh pemerintah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara; d)  Â Ã‚ Ã‚ Perekonomian nasional dijalankan atas dasar demokrasi ekonomi yang berprinsip kekeluargaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, untuk menjaga kestabilan serta kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selain tertulis dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi terdapat dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Antara lain : a)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Perekonomian dibangun untuk usaha bersama berdasarkan atas asas kebersamaan; b)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Cabang-cabang produksi yang berperan penting bagi negara menguasai hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara; c)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terdapat di dalam suatu Negara dikuasai oleh pemerintah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara; d)  Â Ã‚ Ã‚ Perekonomian nasional dijalankan menurut demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dengan menjaga keseimbangan serta kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; e)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Warga negara mempunyai hak kebebasan dalam menentukan pekerjaan serta penghidupan yang layak; f)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚ Hak milik perseorangan harus diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat; g)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam aturan-aturan yang tidak merugikan kepentingan rakyat; h)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat; i)  Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah. Beberapa pencetus ekonomi yang ikut mengisi sistem ekonomi kita, antara lain: 1.     Â Mohammad Hatta (Bung Hatta) Bung Hatta selain dikenal tokoh Proklamator bangsa Indonesia, beliau juga dikenal sebagai pencetus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta membuat pasal 33 berdasarkan pada pengalaman pahit rakyat Indonesia yang selama dijajah oleh bangsa asing yang menggunakan sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Karena sistem ini di Indonesia telah membuat kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta suatu sistem ekonomi yang baik harus dijalankan di Indonesia berdasarkan kekeluargaan 2.     Wipolo Wipolo menyampaikan dalam perdebatan bersama Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 mempunyai arti SEP sangat menolak sistem liberal, oleh karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik 3.     Â Wijoyo Nitisastro Wijoyo Nitisastro membuat tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Karena menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 diartikan sebagai penolakan kepada sector swasta. 4.     Mubyarto Namun menurut Mubyarto, SEP adalah suatu sistem ekonomi yang bukan bersifat kapitalis serta sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis ialah pandangan terhadap manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dilihat sebagai makhluk rasional yang mempunyai kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. 5.     Â Emil Salim Pemikiran Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai kestabilan antara sistem komando dengan sistem pasar. “biasanya suatu sistem ekonomi sangat bergantung terhadap paham-ideologi yang dijalankan suatu negara. Menurut Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang diinginkan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan pekerjaan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh negara, namun yang lain-lain akan terus dijalankan dalam lingkungan usaha swasta. 2.   Â Ekonomi Kerakyatan Ekonomi kerakyatan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri ialah suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dijalankan oleh rakyat dengan secara swadaya mengatur sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat dijalankan dan dikuasainya, dan selanjutnya diartikan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) serta meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keluarga tanpa harus mengorbankan kepentingan warga negara. Secara singkat Konvensi ILO169 pada tahun 1989 mencetuskan definisi ekonomi kerakyatan ialah ekonomi tradisional yang menjadi dasar kehidupan masyarakat lokal untuk mensejahterahkan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dibangun berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal untuk membangun lingkungan serta tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem diantaranya pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan kegiatan disekitar lingkungan alam serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kegiatan ekonomi tersebut dijalankan bersama pasar tradisional dan berdasarkan masyarakat, artinya hanya diperuntukkan untuk kehiudpan dan mensejahterahkan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikelola untuk membuat dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga mereka tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Ide ekonomi kerakyatan dijalankan untuk upaya alternatif serta oleh para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan system ekonomi yang dijalankan oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam menjalankan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang sudah membuat kesuksesan di beberapa kawasan negara Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu tujuan agar hasil dari pertumbuhan tersebut dapat dinikmati sampai pada lapisan masyarakat bawah, namun banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati hasil dari pembangunan yang diinginkan. Bahkan di beberapa negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin meluas. Dari peristiwa ini, akhirnya dibentuk berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang berdasarkan pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, namun pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan nasional yang beri ntikan pada manusia pelakunya.

Tidak ada komentar