INRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui putusannya menegaskan bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD...
INRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui putusannya menegaskan bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri jika menjabat sebagai Gubenur Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Pejabat BUMN/BUMD bahkan Setaf yang di gaji menggunakan uang negara harus mengundurkan diri, namun sayangnya peraturan itu tidak mengatur Mentri bahkan presiden yang maju menjadi peserta pemilu legislatif untuk mengundurkan diri.
Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Publik Jiaul Haq, S.Sos menyayangkan aturan yang tidak merata atau ada diskriminasi terhadap peserta pemilu legislatif
Diakui Jiaul Haq, mentri dan Presiden itu di gaji menggunakan uang negara, jika staf BUMN saja di haruskan mundur dengan alasan mendapatkan gaji negara, kenapa Mentri yang gajinya lebih besar tidak di haruskan mundur?
Seharusnya peraturan peserta pemilu legislatif tidak diskriminasi terhadap peserta pemilu atau ada perilaku khusus terhadap jabatan tertentu.
Kami menyayangkan penyelenggara pemilu kali ini terkesan tidak propesional dan terburu buru dalam menentukan sikap, seperti penentuan cek kesehatan Badan, Jiwa dan bebas Narkoba yantg sempat membuat panik calon legislatif yang maju, fasalnya pada surat edaran nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 1 Juli 2018 hanmpir semua calon legislatif di anggat Belum memenuhi Syarat kesehatan bahkan ada beberapa calon anggota DPR RI yang menggunakan rumah sakit RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu di anggap belum memenuhi syarat.
Namun dengan banjirnya protes sehingga KPU mengeluarkan Surat Nomor 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 menegaskan dengan pertimbangan bahwa penerbitan surat keterangan sehat merupakan wewenang dari dokter, rumah sakit pemerintah atau puskesmas, surat keterangan kesehatan yang di terbitkan melalui Dokter Rumah sakit Pemerintah dan puskesmas Memenuhi syarat.
Jadi dengan otomatis yang sebelumnya surat keterangan dokter RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu yang di anggap belum memenuhi Syarat (bms) menjadi Memenuhi Syarat (MS), seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dan membuat kepanikan jika KPU Propesional dan mempertimbangan jauh hari sebelumnya.
Tidak ada komentar