Koranmu.com - Kosmetika merupakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat mulai dari bayi hingga orang tua, tanpa membedakan jenis kelamin,...
Upaya pemenuhan kesadaran warga terhadap kosmetika halal perlu pengayoman oleh pihak terkait, seperti Lembaga Pendidikan atau Universitas melalui program Kampus, karena minimnya informasi masyarakat dalam mengetahui identitas kosmetika halal. Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagai bagian persyarikatan berperan penting dalam memberikan edukasi masyarakat memahami dan mengerti pengenalan ciri-ciri serta kandungan halal kosmetika tersebut.
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) dengan kegiatan rutin Pengabdian kepada Masyarakat melalui LPPMP UHAMKA, memberikan kesempatan Dosen Fakultas Farmasi dan Sains (FFS) dan Sekolah Pascasarjana beserta mahasiswa untuk memberikan edukasi kosmetika halal kepada Ibu-ibu di lingkungan RW 04. Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Sabtu 13 Juni 2026. Ibu-ibu merupakan edukator inti dalam Rumah Tangga, sehingga menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi baik kepada keluarga ataupun warga.
Kegiatan edukasi dilakukan di kampus FFS UHAMKA yang berlokasi di Jalan Delima, Klender Duren Sawit. Edukasi produk obat dan kosmetika halal diberikan dengan tujuan agar masyarakat sadar dan peduli kehalalan produk. Kegiatan diawali dengan memberikan kuisioner untuk menilai sejauh mana pemahaman peserta terhadap kosmetika halal. Edukasi berupa paparan materi tentang definisi dan identifikasi atau cara mengenali obat/kosmetika halal. Pengenalan kosmetika halal pertama melalui penandaan atau logo resmi yang tertera pada kemasan, seperti logo BPOM sebagai tanda produk legal, serta adanya logo Halal yang menyatakan produk telah tersertifikasi kehalalannya. Setelah kedua logo resmi terlampir, selanjutnya dikenakan kepada Ibu-ibu untuk mengenali bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetika tersebut yang membuktikan produk tersebut halal.
Selain edukasi kandungan kosmetika halal, juga dikenalkan produk gelatin sebagai bahan baku halal yang sering digunakan dalam kosmetika, yang bisa diperoleh dari sisik ikan nila atau sisik ikan kakap. Informasi ini sebagai bentuk transfer pengetahuan tim dosen terdiri dari Fith Khaira Nursal selaku Ketua pelaksana dengan anggota Hariyanti, Sri Nevi Ganti, Hadi Sunaryo, serta melibatkan mahasiswa sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Hal ini bisa mendorong ibu-ibu atau warga untuk memanfaatkan limbah ikan yang mudah ditemukan di rumah tangga, dan berpeluang untuk dikembangkan sebagai industri rumahan. Gelatin sisik ikan nila telah dibuktikan melalui penelitian yang ddilakukan Hariyanti dan Fith Khaira Nursal, sebagai bahan baku yang halal untuk kosmetika.
Peserta kegiatan sangat antusias dan interaktif dalam diskusi karena edukasi dan informasi ini sangat diperlukan. Hasil kuisioner akhir dan tanya jawab membuktikan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap materi edukasi. Ibu Leni Meriyanti selaku Ketua RW 04 memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim pelaksana, karena kegiatan ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Penting sekali kaum Ibu-ibu mengetahui produk kosmetika halal dan juga aman bagi kulit, dan diharapkan kegiatan berikutnya menyasar peserta remaja dengan ruang lingkup lebih luas, Leni menambahkan.
Penulis: Fith Khaira Nursal



Tidak ada komentar