Tumbuhkan Kesadaran Politik, Bawaslu Kota Semarang Dorong ... Tumbuhkan Kesadaran Politik, Bawaslu Kota Semarang Dorong Pengawasan Partisipa...
Tumbuhkan Kesadaran Politik, Bawaslu Kota Semarang Dorong Pengawasan Partisipatif
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Lewat Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif (Gempar) diharapkan Pemilu 2019 berlangsung jujur dan adil (jurdil) tanpa kecurangan, hoax dan bebas money politik.
âPemilu jurdil tanpa kecurangan, hoax dan bebas money politik adalah sebuah mimpi. Dan itu tidak bisa terwujud ketika kami bekerja sendiri. Butuh peran aktif masyarakat untuk bersama kami mengawasi setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Candi Indah, Minggu (7/10/2018).
Menurut Amin, sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap warga negara yang sudah punya hak pilih sejatinya adalah pengawas. Dalam pasal 448 UU tersebut dipertegas perlunya penyelenggara pemilu memfasilitasi dan mendorong adanya pengawas partisipatif untuk mengawal setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
Di tahapan kampanye Pemilu 2019 saat ini, lanjut Amin, kerawanan pe langgaran yang perlu mendapat perhatian bersama adalah money politik dan penyebaran informasi hoax.
Money politik masif terjadi lantaran masih adanya anggapan bahwa pesta demokrasi adalah waktunya mengeruk keuntungan.
Sedangkan penyebaran informasi hoax akibatnya masih rendahnya budaya literasi dan tabbayun.
âMoney politik karena masih ada idiom ambil uangnya jangan pilih orangnya. Ini tidak boleh lagi terjadi di Pemilu 2019, karena baik pemberi maupun penerima bisa dijerat pidana pemilu. Masyarakat bisa melapor kecurangan itu ke jajaran pengawas pemilu,â beber Amin.
Bawaslu Kota Semarang sendiri telah menginstruksikan 16 pengawas kecamatan (panwascam) untuk menggaungkan pengawasan partisipasi lewat Gempar.
Sebab ada 668 calon legislatif (caleg) tingkat kota yang berebut simpati masyarakat Semarang selama 7 bulan masa kampanye.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar