Page Nav

HIDE

Update

latest

NKRI Bersyariah antara Ilusi dan Politisasi

Bagaimana sikap kita atas NKRI Bersyariah yang berulang ulang diperjuangkan oleh Habib Rizieq? Adalah pertanyaan penting diajukan Denny J...


Bagaimana sikap kita atas NKRI Bersyariah yang berulang ulang diperjuangkan oleh Habib Rizieq? Adalah pertanyaan penting diajukan Denny JA dalam sebuah tulisannya yang menarik, “NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Manusiawi? Merespon Habib Rizieq yang berkali-kali sejak aksi bela Islam 2016 dan reuni 212 pada akhir 2017 lalu menyerukan tegaknya NKRI bersyariah.

Adanya wacana NKRI bersyariah berarti antitesis dari NKRI tidak bersyariah. Pertanyaannya, apakah betul Indonesia ini anti syariah?

Mungkin orang bisa berdebat untuk menjawab ya atau tidak. Tetapi faktanya, dalam batas-batas  tertentu Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara yang Islamis-agamais sekalipun falsafah dan dasar Negaranya adalah pancasila. Pancasila sendiri diakui atau tidak merupakan hasil  objektivikasi dari nilai-nilai substansial ajaran Islam yang universal.

Adanya Kementerian Agama, pembangunan sarana ibadah, penggunaan aparat birokrasi untuk Bazis, proyek-proyek keagamaan, penyelenggaraan pendidikan Islam, bank syariah, hotel syariah, bahkan ada properti syariah, adanya MUI, pengeluaran dana dari pemerintah dalam acara keagamaan seperti MTQ atau perayaan-perayaan hari besar, adanya berbagai UU yang diadopsi dari hukum Islam, adanya perda atau peraturan walikota/bupati yang mengakomodir kepentingan umat dan lain-lainya merupakan bukti telanjang bahwa negara sudah dan sedang melindungi umat Islam menjalankan syariat.

Melalui Kementerian Agama, Negara mengelontorkan 63 triliun uang rakyat untuk memastikan agama, khususnya umat Islam menjalankan syariatnya. Negara yang dituduh tak bersyariat ini bahkan mengaji penyuluh agama Islam yang jumlahnya 49.497 orang. Berdiri 25.938 pesantren dengan jumlah Santri 3.962.700 orang di seluruh tanah air. Berkembangnya Madrasah (MI, MTS dan MA) yang jumlahnya 75.199 (data kemenag 2015).

Indonesia memiliki 676 perguruan tinggi Islam di berbagai pelosok negeri, secara kuantitatif berbanding jauh bahkan dengan Arab Saudi yang hanya punya 60 perguruan tinggi Islam, Mesir hanya punya 55 perguruan tinggi Islam atau Negara tetangga kita Malaysia yang menjadikan Islam sebagai agama Negara hanya memiliki 35 perguruan tinggi Islam. Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negeri yang Islami melampui Arab Saudi. Indonesia tercatat memiliki 800.000 Masjid, diperkirakan sekarang ini ada satu juta masjid di seluruh Indonesia. Belum lagi Musholah yang hampir ada di berbagai tempat.

Pelaksanaan ritual keagamaan umat Islam tak pernah defisit. Masjid-masjid tak pernah sepih dari jamaah, pengajian, tabligh akbar menggema di berbagai tempat menyisir semua kalangan, bahkan di berbagai lembaga Negara. Dari pusat hingga daerah dakwah Islam semakin semarak. Trend memakai busana muslim/muslimah terus meningkat. Bahkan di kalangan artis pengajian dan semangat “hijrah” menggelora. Belum lagi tabligh akbar menghiasi layar TV kita, tidak pernah sepih.

Untuk memastikan umat menjalankan syariatnya, tak sedikit UU diadopsi dari hukum Islam. Seperti UU No. 3 tahun 2006 (perubahan atas UU No. 7 tahun 1989) tentang Peradilan Agama,  UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan  Zakat, UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 13 tahun 2008 tentang Haji, UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 23 tahun 2008 tentang perbankan syariah, UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dan masih banyak lagi seperti UU Narkotika dan lain-lainnya.

Bukti nyata bahwa Negara sudah memihak pada umat Islam. Tetapi tak semua hukum Islam dapat diterapkan sebagai hukum Negara sebagaimana keinginan Habib Riziek. Sebab Negara milik orang banyak. Bukan milik golongan tertentu, suku tertentu, atau monopoli paham agama tertentu. Di sinilah makna pancasila, NKRI, atau Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan Indonesia sebagai rumah bersama. Bahwa ada hukum Negara yang diambil dari hukum agama, itupun seperti dikatakan Kuntowijoyo haruslah melalui proses objektivikasi, yang pembentukannya atas persetujuan bersama warga Negara.

Siapapun tak boleh memaksa bahwa semua syariah Islam harus menjadi hukum Negara. Sebab Agama dan Negara adalah dua satuan sejarah yang berbeda hakikatnya. Agama adalah kabar gembira dan peringatan (basyiran wa nadzira), sedangkan Negara adalah kekuatan pemaksa (coercion). Dan menjadikan Islam sebagai kekuatan pemaksa di Negara yang multi religion dan multicultural adalah melawan syariah itu sendiri.

Kelangsungan hidup sebuah agama tergantung pada pemeluknya, tidak pada Negara. Dengan kata lain, jangan memaksa agama tumbuh dengan logika kekuasaan, tapi biarlah ia hidup dengan logika iman yang penuh kesadaran. Sebab agama adalah kekuatan dari dalam dan Negara adalah kekuatan dari luar. Aceh memang memberlakukan “syariat Islam”, tetapi bukan berarti bisa membendung gurita korupsi di Aceh yang banyak melibatkan pejabat hingga Gubernur dan Bupati di sana ditahan KPK.

Untuk itu, tujuan terpenting syariah (Alquran) seperti disebut Buya Syafii Maarif, adalah agar nilai-nilai dan perintah-perintah etiknya dijunjung tinggi dan bersifat mengikat atas kegiatan-kegiatan sosio-politik umat manusia. Menarik ungkapan dari Buya Syafii, “simbol semata tidak dapat dijadikan jaminan, selama perilaku kesehariannya tidak mencerminkan nilai-nilai Islam yang sejati dalam format kearifan, keadilan, kejujuran, toleransi, kejernihan berpikir, dan tidak rakus.”

Secara simbolitas, rutinitas, dinamika, dan ritualitas umat Islam Indonesia hari-hari ini cukup luar biasa jika dibandingkan era orde lama dan orde baru. Lalu, NKRI bersyariah seperti apa yang hendak ditegakkan Habib Rizieq? Titik berangkat menuju Negara Islam-kah?

Jika belum jelas bagaimana bentuk atau operasionalisasi NKRI bersyariah yang diinginkan, maka suara Habib Riziek yang berapi-api itu sangat mungkin dikatakan sebagai propaganda ilusi jika bukan politisasi menjelang pemilu 2019 ini. Usulan Denny JA perlunya index yang terukur dan melihat dunia dengan data adalah sangat tepat daripada Habib Rizieq habis energinya memprovokasi banyak orang untuk mengimani gagasan abstrak yang belum jelas dan detail tersebut.

Semua telah sepakat bahwa pancasila sebagai fondasi bangsa sudah final. Muhammadiyah, NU, dan mayoritas umat Islam telah berkomitmen menjaganya. Energi umat sudah seharusnya diarusutamakan dalam gerakan membumikan agenda ta’awun untuk negeri, agenda memajukan bangsa, dan berperan untuk menawarkan jalan keluar dari krisis yang dihadapi bangsa dan umat manusia.

Agenda-agenda inilah sesungguhnya merupakan syariah Islam substansial yang seringkali luput dari perhatian Habib Rizieq dan pendukungnya. Jika syariah Islam substansial ini teraktualisasi dalam kehidupan sosial-politik umat Islam Indonesia, sebagai Negara muslim terbesar, Indonesia tidak akan lagi berada di rangking 74 dalam Islamicity index atau berada di bawah top 50 dalam skor Happiness Index.

Mengutip Buya Syafii, Negara hanyalah dapat dikatakan bercorak Islam manakala keadilan, toleransi, kesetaraan, kemanusiaan, perdamaian, kemajuan dan lain-lainya itu benar-benar terwujud dan terasa di dalamnya, dan memengaruhi seluruh kehidupan rakyat. Wallahu’alam.

Penulis: Amirullah, MA. Ketua DPP IMM Bidang Kader Periode 2016-2018 / Alumnus Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarifhidayatullah Jakarta

Tidak ada komentar