Page Nav

HIDE

Ads Place

PPUA Disebilitas: Apapun Parpolnya, Caleg Disabilitas Pilihannya

Selain mendorong keterwakilan dua kelompok minoritas tersebut di jajaran pembuat keputusan, usulan ini diharapkan bisa mengurangi sik...



Selain mendorong keterwakilan dua kelompok minoritas tersebut di jajaran pembuat keputusan, usulan ini diharapkan bisa mengurangi sikap tidak memilih atau 'golput' pada 17 April mendatang.

Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi kelompok-kelompok rentan untuk memperjuangkan kesetaraan, menurut seorang pengamat pemilu.

Dari berbagai partai politik

Menurut catatan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, ada 55 calon legislatif (caleg) yang merupakan penyandang disabilitas di Pemilu 2019 — namun yang terdata lengkap baru 35 calon.

Mereka tersebar di sejumlah daerah pemilihan (dapil), dari Aceh sampai Papua.

April Syar, pegiat Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, mengatakan bahwa pada periode pemilu kali ini lembaganya mulai membujuk partai-partai politik agar mengusung calon anggota legislatif (caleg) dari kelompok disabilitas.

"Dan ternyata mereka merespons itu, dan mereka bertanya cara-cara rekrutmennya bagaimana," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Terlepas dari partai politik yang mengusung mereka, para calon tersebut diharapkan bisa membantu menyelesaikan berbagai masalah "kompleks" yang dialami kelompok disabilitas jika kelak terpilih.

"Jadi apa pun parpolnya, caleg disabilitas pilihannya," kata April. "Artinya, biarlah mereka masuk ke DPR atau DPD atau DPRD tapi mereka pun harus betul-betul ingat. Jangan sampai kacang lupa kulitnya."

Keterwakilan juga menjadi alasan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan 157 caleg utusan masyarakat adat yang juga tersebar di berbagai partai politik.

Perinciannya, 107 di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, 26 di DPRD Provinsi, 14 di DPR-RI, dan sembilan di DPD.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa para calon tersebut dipilih oleh komunitas adat melalui musyawarah. Syarat menjadi calon antara lain sudah sepuluh tahun bekerja bersama masyarakat adat atau minimal lima tahun bagi calon muda.

Amanat untuk para caleg itu hanya satu: membuat peraturan daerah (perda) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Karena dari adanya Perda, kita sudah membuka jalan untuk hal yang lebih baik, memperbaiki situasi masyarakat adat misalnya pembangunan di wilayah adat, memperkuat kelembagaan, mendapatkan pengakuan hutan adat itu butuh perda," kata Rukka.
Image caption Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kebijakan yang merampas hak masyarakat adat terjadi ketika mereka tidak hadir dalam pengambilan keputusan.

Menurut Rukka, kebijakan yang merampas hak masyarakat adat terjadi ketika mereka tidak hadir dalam pengambilan keputusan, baik secara fisik maupun gagasan.

Perempuan itu menjelaskan, AMAN telah terlibat aktif dalam Pemilu sejak 2009. Berdasarkan pengalaman, partai yang menang dalam pemilu tidak begitu berpengaruh pada kebijakan tentang masyarakat adat.

"Partai tidak terlalu relevan," kata Rukka, "karena yang relevan di situ adalah ketika ada orang-orang yang mau menggerakkan, yang mau menangkap bola itu dan membuatnya menjadi besar dan menjadi kebijakan."
Tantangan berat

Rukka mengatakan, salah satu tantangan terberat bagi para caleg AMAN adalah melawan politik uang. AMAN juga telah mewanti-wanti para calegnya agar menjauh dari praktik tersebut.

"Caleg-caleg kami rata-rata tidak punya uang, tapi kami bergerak melalui organisasi untuk konsolidasikan suara di tempat masing-masing," ujarnya.

Tantangan lainnya adalah daerah pemilihan (dapil) yang terpecah-belah.

"Misalnya kampung saya dibagi dua oleh dua kabupaten, dua kecamatan, dan empat desa. Jadi di kampung saya itu ada dua dapil di kabupaten yang berbeda. Kalau saya mewakili kampung saya, diutus oleh kampung saya, mestinya di luasan wilayah adat saya ini. Tapi tidak begitu ceritanya. Faktor inilah yang sering membuat caleg masyarakat adat kalah," Rukka menjelaskan.

Adapun tantangan bagi caleg disabilitas, menurut April Syar, adalah menyampaikan program-program tentang kelompok disabilitas ke masyarakat luas.

"Di samping program untuk peningkatan kesejahteraan kelompok disabilitas juga harus dihubungkan bahwa disabilitas itu memang tidak bisa hidup tanpa bantuan dari masyarakat lain," tuturnya.
Berjuang untuk kesetaraan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraeni, mengatakan bahwa bagi kelompok rentan, pemilu bukan hanya agenda demokrasi lima tahunan.

Lebih jauh dari itu, pemilu adalah momentum untuk menunjukkan kesetaraan politik sebagai warga negara.

"Karena harus diakui akses kelompok perempuan, masyarakat adat, disabilitas masih sangat penuh dengan diskriminasi. Bukan hanya stigma yang mereka dapat, stereotipe, ataupun subordinasi, bahkan kadang-kadang kekerasan," kata Titi.

Ia menyebut kontroversi tentang dilibatkannya penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahkan sampai menuduh orang gila sebagai penyebab kecurangan pemilu, sebagai contoh stigma terhadap kelompok disabilitas.

"Dan ketika mereka masuk ke pemilu untuk menghilangkan stigma itu, itu bukanlah sesuatu yang mudah," ujarnya.

Titi menilai upaya untuk memberikan akses kepada kelompok-kelompok rentan semakin membaik dari pemilu ke pemilu. Namun demikian, masih ada beberapa tantangan.

"Beberapa di antara kelompok disabilitas dan masyarakat adat yang mungkin akan terhalang hak pilihnya karena adanya persyaratan yang menghambat, antara lain dengan pemberlakuan KTP elektronik."

"Termasuk juga layanan, fasilitasi pada hari-H pemungutan suara. Misalnya bagi kelompok masyarakat adat, apakah karena TPS terlalu jauh, atau bagi kelompok disabilitas karena TPS yang tidak akses, tidak ramah disabilitas, nah ini yang harus diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.

Berbagai upaya telah ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Pemilu 2019 ramah disabilitas, antara lain menyediakan dua surat suara dalam templat braille, membolehkan pendamping bagi penyandang disabilitas, dan mendata penyandang disabilitas mental dalam daftar pemilih tetap.

Adapun bagi masyarakat adat, undang-undang pemilu menyatakan bahwa daerah pemilihan harus dibentuk dengan memperhatikan asal-usul sejarah dan adat-istiadat suatu daerah.

Namun demikian, menurut AMAN, masih banyak anggota masyarakat adat yang "belum mendapatkan hak pilih karena persoalan KTP elektronik".

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47111257

Tidak ada komentar

Ads Place