Pendidkan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara terstuktur pendidikan di Indonesia menj...
Pendidkan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara terstuktur pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka untuk membantu Presiden, Transformasi pendidikanpun tak pernah lelah merubah wajahnya, baik kurikulum, manajemen dan metodologinya.
Mencermati lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2019 tentang reorganisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berlaku aktif mulai tanggal 31 Desember 2019. Dalam Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun mengacu kepada BAB II yang terkait struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perincian kebijakan terkait keterpaduan susunan organisasi Kemendikbud tersebut dipertajam dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang OTK Kemendikbud sebagai acuan penyusunan organisasi dengan memadukan antara pendidikan non formal dan pendidikan formal. Didalam Permendikbud tersebut, terjadi pengintegrasian antara pendidikan formal dan pendidikan non formal dalam setiap direktorat yang berada di Kemendikbud, mulai dari pendidikan kesetaraan yang mengatasi anak usia sekolah yang tidak sekolah didalam permendikbud tersebut diintegrasikan dalam Direktorat pendidikan berjenjang yaitu, Direktorat PAUD, Direktorat SD, Direktorat SMP, Direktorat SMA, dan Direktorat SMK.
Kemudian untuk pendidikan keaksaraan dalam rangka pemberantasan buta huruf dan memperkenalkan clasting terintegrasi dengan direktorat SD. Untuk pendidikan keluarga dan kepemudaan karena bersifat program lintas sektoral dan merupakan strategi baru kementrian dengan cakupan yang lebih luas ditangani oleh Pusat Penguatan Karakter. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan pemberdayaan perempuan karena bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja atau yang sudah bekerja atau untuk keahlian dalam bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri ditengah masyarakat diintegrasikan dalam Direktorat SMK.
Apakah pendidikan non formal akan makin tidak diperhatikan oleh kabijakan reorganisasi Kemendikbud? Tentu saja dengan integrasi dan keterpaduan pendidikan yang diterapkan pemerintah melalui Permendikbud saat ini, hasil pendidikan non formal diharapkan akan dapat dihargai karena sudah setara secara program dan memiliki kualitas yang sama dengan standar pendidikan nasional pendidikan formal. Didalam Struktur baru kemendikbud tersebut, terdapat peningkatan akses dan kualitas pendidikan non formal.
Pendidikan non formal dalam permendikbud sebelumnya diletakkan dalam Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan keaksaraan terjadi peningkatan kualitas penanganan dan pembinaannya yang langsung di integrasikan dengan Direktorat Pendidikan Berjenjang. Hal ini terjadi untuk menjamin agar mutu pendidikan formal dan non formal sesuai dengan standar nasional pendidikan dan tuntutan perkembangan zaman, maka perlu dilakukan pembauran dalam pembinaannya oleh kementerian. Singkronisasi kebijakan dan percepatan capaian untuk pendidikan non formal diharapkan akan tercapai melalui melalui integrasi dengan struktur oragnisasi pendidikan berjenjang yang menangani pendidikan formal.
Bentuk reformasi birokrasi di negara berkembang dilakukan melalui dua strategi, yaitu: merevitalisasi kedudukan, peran dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi administrasi, dan menata kembali system administrasi negara baik dalam hal struktur, proses, sumber daya manusia, serta relasi antar negara dan masyarakat (Desiana, 2014). Menurut Hadar Bagir dalam Memulihkan Sekolah Memulihkan Manusia (2019), kemampuan dan daya-daya manusia menjadi penting untuk dibicarakan. Potensi yang dimaksud tak sebatas manusia, bagaimana lembaga atau institusi yang memayungi kebijakan dan infrastrukturnya mampu mengaktualkan potensi manusia yang pada dasarnya bagian dari proses pendidikan itu sendiri untuk memanusiakan manusia.
Terlihatlah komitmen pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan reorganisasi kemendikbud dalam rangka reformasi birokrasi menuju efesiensi kelembagaan, standarisasi pendidikan yang setara, serta upaya pemerintah untuk lebih menghadirkan output dari pendidikan itu sendiri.
Berpijak dari tujuan tersebut, proses perubahan tatakelola tersebut memang perlu disikapi dengan arif dan bijak. Kendati reorganisasi ini pada subtansinya menghadirkan perubahan secara teknis dalam manajemen dan tatakelolanya. Masyarkat tidak perlu risau, disisi lain harus melihat juga sisi spirit integrasi untuk meberikan alternative cara pandang dalam melihat transformasi pendidikan itu sendiri diera distrupsi.
Semoga terobosan reorganisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud ini dapat berdampak luas dan berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak baik formal maupun non formal. Sehingga Pendidikan diharapkan menjadi sebuah pembelajaran kognitif, efektif, psikomotorik, dimana terdapat grafik pengetahuan dari para peserta didik. Sehingga pendidkan bisa difungsikan untuk menyelamatkan peradaban bangsa dimasa yang akan datang, ditengah melimpahnya sumber daya alam yang dapat dikelola. Pengembangan sumber daya pendidikan sudah tidak bisa dielakkan menjadi kebutuhan semua pihak. Hal ini juga seide dengan Surah An-nisa:9 yang artinya: “Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah , bila seandanya mereka meninggalkan yang mereka kwatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu , hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”. Dalam artian mempersiapkan konsep pendidikan yang layak adalah kewajiban bagi setiap generasi.
APRIDHON RUSADI
Peneliti Sindikasi Indonesia Maju