Page Nav

HIDE

Ads Place

UHAMKA Berperan aktif dalam mencegah kekerasan berbasis Online bagi Perempuan

Pencegahan kekerasan Berbasis online  Koranmu Indonesia -  Ketidaksetaraan dalam relasi gender di dunia nyata ternyata juga terjadi di dunia...

Pencegahan kekerasan Berbasis online 

Koranmu Indonesia -  Ketidaksetaraan dalam relasi gender di dunia nyata ternyata juga terjadi di dunia maya. Jika dalam kehidupan sehari-hari perempuan sering mengalami kekerasan akibat ketimpangan gender, dalam dunia maya pun demikan. Melalui akun media sosial banyak perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dilakukan laki-laki. 

Untuk mencegah agar para siswa-siswi SMA mengalami atau melakukan KBGO, Lembaga Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat Universita Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (LPPM Uhamka) menggelar Program Pelatihan Mencegah KBGO bagi Guru-Guru SMA Muhammadiyah 3, Jakarta Selatan pada minggu lalu. 

Dra. Tellys Corliana, MHum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uhamka yang banyak meneliti soal gender. Mengungkapkan bahwa
“KBGO merupakan segala bentuk tindakan yang membuat seseorang tidak aman, menyerang gender atau seks seseorang dan difasilitasi Internet serta teknologi. Bentuk-bentuk KBGO antara lain: pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan daring (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen daring (online recruitment),” jelasnya

Sementara itu Dr. Yulmaida Amir, MA, dosen Fakultas Psikologi Uhamka  mengungkapkan masalah tersebut bisa terjadi karena korban menolak pengalaman yang tidak diinginkannya.
Meskipun kejadiannya di dunia maya, namun akibatnya cukup berat. “Mereka menjadi rendah diri, mengalami gangguan kecemasan, dan depresi. Ada yang merasa diri bersalah, merasa tidak berharga, cemas, tidak tenang, merasa tidak berdaya, kehilangan minat dan motivasi,” ungkapnya

 Untuk itu, saran Yulmaida, “Kita jangan menyalahkan korban, tetapi temani dia dalam menghadapi masa sulitnya. Berikan harapan bahwa semua akan berlalu. Jelaskan pula bahwa kekerasan merupakan fenomena nyata yang dapat terjadi pada siapa pun melalui media sosial,” sambung Yulmaida.


Hal senada juga diungkapkan , Dr. Sri Mustika, MSi, Dosen Fisip UHAMKA yang menambahkan tentang perlunya keterbukaan komunikasi dalam keluarga. “Keterbukaan korban tentang pengalaman pahitnya kepada keluarga dapat mengurangi penderitaan. Banyak korban yang dapat bangkit setelah mendapatkan dukungan dari keluarga. Bahkan ada yang sampai bisa membawa pelaku ke pengadilan.”
Selama pandemi Covid-19 di Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mencatat KBGO mencapai 659 kasus. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan 2017 ketika hanya ada 16 kasus. Pada 2018 terdapat 97 kasus, dan pada 2019 melonjak menjadi 281 kasus. (SM)

Tidak ada komentar

Ads Place