Page Nav

HIDE

Ads Place

Dosen FIKES UHAMKA Lakukan Pelatihan Produksi Pangan Halal, Thayyib dan Sertifikasi Halal Bagi UMK di Pulo Gebang

Pelatihan Hamka Produksi pangan Halal Dosen dan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (FIKES ...


Pelatihan Hamka Produksi pangan Halal

Dosen dan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (FIKES UHAMKA) bekerja sama dengan Yayasan Insantama Persada Cemerlang mengadakan acara “Pelatihan Produksi Pangan Halal, Thayyib, dan Sertifikasi Halal UMK” pada Sabtu, (30/07). di Kampung Bulak Jaya Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 
yang  diikuti oleh para  pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan  masyarakat umum.  

Pelatihan ini digagas menyusul pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal seperti tercantum pada UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Sehingga difokuskan pada pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang urgensi pangan halal dan thayyib serta bagaimana proses sertifikasi produk pangan halal.

 Materi pelatihan disampaikan oleh dosen-dosen FIKES UHAMKA yang juga merangkap sebagai auditor halal LPPOM MUI. Materi proses produksi pangan halal oleh Ari Setyawan, S.Fil. I, M.B.A, lalu materi kedua disampaikan oleh Mira Sofyaningsih, STP., M.Si tentang pangan thayyib (baik) dan pengenalan GMP (Good Manufacturing Process, dan dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Maruli Siregar, S.T., M.Sc., M.TP. yang berbicara tentang alur proses sertifikasi halal. 

Ari Setyawan memaparkan tentang pengertian Konsep Halal dan Haram, Potensi Pasar Halal, Proses produksi pangan halal, Tips memilih bahan halal, Kriteria produk.  Sementara itu, Mira Sofyaningsih mengungkapkan dari sisi ke-thayyib-an dalam produksi pangan, yakni tentang CPPB-IRT (Cara-cara Pengolahan Pangan yang Baik-Industri Rumah Tangga) seperti tertuang dalam Peraturan Ka BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012. 

 Nara sumber ketiga, Maruli Siregar menjelaskan seputar sertifikasi halal untuk UMK yang dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni self declare dan proses audit.  Self declare dilakukan melalui pendampingan oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal), sedangkan proses audit dilakukan penilaiannya oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM MUI.

Saat sesi diskusi, peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar bahan-bahan kritis seperti ayam potong, ruang lingkup sertifikasi halal, dan cara agar pelaku usaha itu bisa naik kelas dengan memiliki sertifikat halal. Di bagian akhir, peserta diajarkan bagaimana mencari dan mengecek produk halal pada laman halalmui.org.  Pada pelatihan ini juga diajarkan bagaimana cara mencuci tangan dengan 6 langkah menurut WHO.   Di akhir sesi pembicara mengajak kepada pelaku usaha dan masyarakat umum untuk bisa mengikuti pelatihan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang akan diadakan oleh PKHU (Pusat Kajian Halal UHAMKA) pada Agustus mendatang. 





Tidak ada komentar

Ads Place