Pilgub Riau, Pengamat: Mutasi ASN Beri Sentimen Negatif Ke ... PILGUB 2018 Pilgub Riau, Pengamat: Mutasi ASN B...
Pilgub Riau, Pengamat: Mutasi ASN Beri Sentimen Negatif Ke ...
PILGUB 2018
Pilgub Riau, Pengamat: Mutasi ASN Beri Sentimen Negatif Ke Petahana Kamis, 25 Januari 2018 21:11 wib
Penulis: R24/riki
ilustrasi  |
Riau24.com- Kamis (25/01/2018), Pilkada serentak 2018 di Provinsi Riau diwarnai dengan majunya tiga incumbent. Mereka antara lain Gubernur Riau saat ini Arsyadjuliandi Rachman, Wali kota Pekanbaru Firdaus MT, dan Bupati Siak Syamsuar. Juga ada Bupati Rokan H ilir, Suyatno yang mendampingi Andi Rachman di Pilgub Riau. Banyak anggapan yang khawatir majunya para petahana berakibat pada netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Awal Januari lalu, sejumlah ASN eselon III dan IV di Pekanbaru mengalami rotasi dan mutasi. Sepekan setelahnya petahana Gubernur Riau Andi Rachman melantik tiga orang pejabat eselon dua yang mengisi jabatan kosong pada larut malam. Menurut Pengamat Politik Riau, Jupendri adanya mutasi jabatan yang dilakukan pejabat selama momen Pilkada akan berdampak pada persepsi negatif di masyarakat. "Saya sampaikan sebaiknya incumbent atau petahana tidak melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Jika dilakukan para calon di Pilgub Riau ini, sulit untuk masyarakat tidak berpikiran bahwa itu ada kaitannya dengan politik," katanya, Kamis (25/01/2018). Jupendri menyampaikan semestinya memang para calon yang berstatus incumbent atau petahana untuk menahan diri dalam merotasi ASN. "Sebaiknya memang tunggu selesai Pilkada ini baru dilakukan, jika memang dibutuhkan. Sebab bagaimana pun masyarakat akan melihat bahwa kebijakan itu ada kaitannya dengan politik. Sebab kepala daerahnya ikut maju," ujar Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Jupendri juga menyampaikan agar para incumbent juga menghargai para ASn yang sudah diikat janji untuk tidak ikut dalam politik praktis. "Jadi kasihan ASN yang tidak tahu menahu, dan memang tidak ikut politik praktis. Tetapi karena di mutasi atau rotasi malah dicap orang lain ikut berpolitik. Itulah gambarannya jika melakukan mutasi saat momen Pilkada ini," sebutnya. Apalagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 diatur bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon semasa kampanye. Juga disebutkan petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sebagai informasi pada Pilgub Riau 2018 Andi Rachman-Suyatno (PDIP, Golkar, Hanura) akan bersaing dengan tiga kandidat lainnya. Seperti Syamsuar-Edy Natar (PKS, Nasdem, PAN), Lukman Edy-Hardianto (PKB, Gerindra), dan Firdaus MT-Rusli Efendi (Demokrat, PPP).
R24/Riki
Bagikan :
#Tagline News : Riau | Berita Riau | Berita Pekanbaru | Berita Kampar | Berita Siak | Berita Inhu | Berita Inhil | Berita Bengkalis | Berita Rohil | Berita Merant i | Berita Dumai | Berita Kuansing | Berita Pelalawan | Berita Rohul | Berita Internasional | Advertising Pekanbaru

Untuk berbagi Berita/ Informasi/ Peristiwa
Silahkan SMS ke No HP : +62 853 2000 4928,
atau email ke alamat : redaksi.riau24@gmail.com
(harap cantumkan data diri anda).
Berita Terkait
238 Personel Polres Dumai Siap Amankan Pilgubri
25 Januari 2018 16:17 wib

Riau24.com - Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan menyatakan, pihaknya siap mengamankan pelaksanaan Pilgubri pada tahun ini. Untuk Kota Dumai, sebanyak 238 personel Polres Dumai akan diturunkan untuk mengamankan helat polit ik rutin lima tahunan tersebut.
Didukung Tim Yang Militan, Firdaus-Rusli Optimis Hadapi Pilgubri
23 Januari 2018 16:52 wib
Diputuskan Langgar Netralitas, Sekda Sebut Seharusnya Ada Keputusan Berjenjang
23 Januari 2018 12:23 wib
Pasangan Pilkada Riau Rentan Pecah Kongsi? Ini Kata Pengamat
22 Januari 2018 16:51 wib
Deklarasi, Ini Amanah Partai Golkar Untuk AYO
21 Januari 2018 10:18 wib
Loading...
Berita News24xx
Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner
loading...Sumber:
Google News |
Koranmu Riau
Tidak ada komentar