Pilkada satu dua putaran sampai syarat baca Alquran | Antyo / Beritagar...
Sempat muncul pertanyaan di Twitter, akankah Pilkada Jawa Barat 2018 menuju putaran kedua. Ada empat pasangan calon (paslon) di Jabar. Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum, menurut sekian versi hitung cepat, menang. Tapi paslon teratas itu tak meraih suara 50 persen lebih.
Menurut UU Pilkada, dalam kasus Jabar -- dan daerah lain yang paslonnya lebih dari dua -- takkan ada putaran kedua. Paslon dengan suara terbanyak berarti menang.
Lalu kenapa dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu sampai ada dua putaran? Saat itu ada tiga paslon. Tak ada yang menangguk suara lebih dari 50 persen.
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Mu rni meraih 17,07 persen. Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat mendapat 42,99 persen. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno meraih 39,95 persen.
Lantas KPU DKI memutuskan putaran kedua. Tinggal dua paslon yang bertanding. Dan hasilnya, Anda ingat, Anies-Sandi memetik 57,96 persen suara, mengalahkan Ahok-Djarot yang mengantongi 42,04 persen suara.
Landasan Pilkada DKI 2017 bukanlah UU Pilkada melainkan UU tentang DKI Jakarta.
Tak ada pilgub di Jogja
Memang, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak pernah menyelenggarakan pemilihan gubernur. Meskipun begitu ada pilkada di sana.
Pilkada tersebut hanya memilih secara langsung wali kota (Kota Yogyakarta) dan bupati (Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo).
Menurut UU Keistimewaan DIY, gubernur dan wakil gubernur dijabat oleh Hamengku Buwono dan Paku Alam. Tugas DPRD hanya menetapkan nama yang disodorkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman seb agai gubernur dan wakil gubernur.
Alquran dan putra daerah
Untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh, salah satu syaratnya adalah "menjalankan syariat agamanya".
Dalam praktik, Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dalam UU Otonomi Khusus Aceh juga berarti si kandidat dapat membaca Alquran.
Sedangkan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ada syarat khusus bagi gubernur dan wakil gubernur. Harus orang asli Papua. Demikian menurut UU Otonomi Papua.
Sumber: Google News Network: Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar