Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

PP Muhammadiyah tak Halangi Pembentukan RKUHP

PP Muhammadiyah tak Halangi Pembentukan RKUHP PP Muhammadiyah tak Halangi Pembentukan RKUHP ...

PP Muhammadiyah tak Halangi Pembentukan RKUHP

PP Muhammadiyah tak Halangi Pembentukan RKUHP Redaktur: Ali Rahman

Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan. Foto; cr-1/Indopos.

INDOPOS.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa Muhammadiyah taat terhadap konstitusi dan mengakui Indonesia sebagai negara hukum.

Lembaga Hik mah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan, menuturkan, PP Muhamdiyah tidak memiliki kepentingan untuk menghalangi pembentukan rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Namun, PP Muhamadiyah memiliki kepentingan untuk menyoroti proses dalam pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan UU No 12 tahun 2011.

FLASH SALE: Diskon Terbesar & Terbatas Hingga 90%! - Klik Disini

"Muhammdiyah tidak memiliki kepentingan, namun hanya menyoroti persoalan proses pembentukan perundang-undangan," ungkapnya pada diskusi bertema 'Catatan terhadap Rancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6).

Dia melanjutkan, PP Muhammadiyah hanya megakui partisipasinya untuk mengkritisi tajam pada proses pembentukan RKUHP. Pasalnya, Dahlan menilai ada aspek parsial dalam RKUHP yang mengkonfirmasikan secara terang bahwa Pemerintah dan DPR keliru dal am menggunakan mazhab kodifikasi (penyatuan hukum).

Dalam sistem kodifikasi, seluruh peraturan dimasukkan dalam sebuah kitab undang-undang. Namun yang terjadi di Indonesia, hanya ada beberapa undang-undang yang dimasukkan dalam RKUHP seperti UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pdlanggaran HAM, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lingkungan.

"Sehingga, undang-undang tersebut dinilai bersifat tambal sulam," tutupnya. (cr-1)


TOPIK BERITA TERKAIT: #rkuhp&nbsp#pp-muhammadiyah&nbsp
Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place