MUI Tegaskan Ahmadiyah di Luar Islam KIBLAT.NET, Jakarta â" Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan Ahmadiyah yang mengajuk...
KIBLAT.NET, Jakarta â" Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan Ahmadiyah yang mengajukan tafsir bersyarat terhadap pasal 1 sampai 3 Undang-undang No. 1/PNPS/1965. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa kelompok Ahmadiyah telah keluar dari Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niâam Sholeh mengungkapkan bahwa sudah sejak lama MUI mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah. Bahkan, MUI telah mengeluarkan dua fatwa kesesatan kelompok Ahmadiyah.
âTerkait dengan posisi Ahmadiyah, MUI sudah menetapkan fatwa terkait dengan Ahmadiyah dan juga Ahmadiyah Qadiyaniyah, ada dua fatwa. disebutkan bahwa Ahmadiyah meyakini adanya nabi setelah terakhir nabi besar Muhammad SAW,â ungkap Asrorun Niâam ketika ditemui di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (25/07/2018).
Niam menjelaskan salah satu pokok ajaran Islam adalah pengakuan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rosul terakhir, sebagaimana dicantumkan dalam kedua fatwa tersebut. âKetika ada orang yang mengidentifikasi diri sebagai muslim, tapi tidak meyakini bahwa Rosul sebagai nabi dan rosul terakhir, tentu dia keluar dari pokok-pokok keislaman. Saya kira ini fatwanya sudah jelas,â tegasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan dua fatwa terkait dengan Ahmadiyah. Fatwa pertama ditetapkan dalam Munas II MUI yang diselenggarakan 26 Mei-1 Juni 1980. Fatwa kedua tentang kesesatan Ahmadiyah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M.
BACA JUGA Tahun Ajaran Baru, Nama Siswa Hilang Misterius dari Daftar PPDBMUI telah mengeluarkan fatwa terhadap dua aliran dalam ajaran Ahmadiyah, yaitu Qadiani dan Lahore. Dalam fatwa itu disebutkan, setelah mempelajari dan mendalami fakta dan data ajaran aliran Ahmadiyah melalui tujuh buku ajarannya, maka dinyatakan bahwa ajara n Ahmadiyah itu di luar Islam, serta sesat dan menyesatkan (dhollun wa mudhillun). MUI dalam setiap fatwanya selalu berkonsultasi kepada pemerintah.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.
Tidak ada komentar