Page Nav

HIDE

Ads Place

Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk ...

Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk ... Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk Selesaikan Sengketa Percer...

Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk ...

Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk Selesaikan Sengketa Perceraian

Perdana Menteri, Theresa May telah meminta peninjauan dan ingin menyelidiki apakah hukum Syariah diterapkan

Pertama Kalinya Hukum Islam Digunakan di Inggris untuk Selesaikan Sengketa Perceraiancdn.klimg.comIlustrasi

SERAMBINEWS.COM - Untuk pertama kalinya, pengadilan Inggris telah mengakui hukum syariah dalam menentukan keputusan penting dalam sebuah perceraian.

Pada satu kasus perceraian, hakim memutuskan bahwa seorang istri dapat mengklaim aset suaminya ketika mereka bercerai.

Keputusan itu muncul setelah Nasreen Akhter ingin bercerai dari suaminya, Mohammed Shabaz Khan.

Pasangan asal Pakistan itu menikah dengan pernikahan Islam pada tahun 1998.

Baca: Rupiah belum Mampu Keluar Dari Tekanan Eksternal

Khan ingin memblokir perceraian atas dasar mereka tidak menikah secara sah berdasarkan hukum Inggris, tetapi mereka menikah di bawah hukum Syariah saja.

Putusan Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa pernikahan mereka harus valid dan diakui karena janji mereka memiliki tujuan yang sama dari sebuah kontrak pernikahan Inggris.

Ini berarti wanita yang menikah dalam upacara Islam akan memiliki waktu yang lebih mudah untuk mendapatkan perceraian di Inggris dan dapat mengklaim setengah aset suami mereka.

Pasangan itu menikah di sebuah restoran di Southall, London barat, hampir 20 tahun yang lalu dan kemudian tinggal di Pinner, Middlesex.

Baca: Lompat ke Sungai Arakundo, Pria Depresi Ditemukan Meninggal Dunia

Upacara pernikahan memang di bawah hukum pernikahan Inggris meskipun sebelum keputu san penting, pengadilan tidak secara hukum mengakuinya sebagai pernikahan yang sah.

Akhter mengatakan bahwa pernikahan dilakukan oleh seorang Imam dengan sekitar 150 tamu yang datang.

Halaman selanjutnya 12
Editor: Fatimah Ikuti kami di Sumber: Google News Islam Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place