Baitul Mal Aceh Kembalikan Rp 11,5 Miliar Zakat Guru Baitul Mal Aceh Kembalikan Rp 11,5 Miliar Zakat Guru âZakat yang dikembalikan ini...
Baitul Mal Aceh Kembalikan Rp 11,5 Miliar Zakat Guru
âZakat yang dikembalikan ini nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah tiap kabupaten/kota,â
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH â" Baitul Mal Aceh (BMA) sedang memproses pengembalian Rp 11,5 miliar zakat guru SMA sederajat se-kabupaten/kota di Aceh.
Pengembalian zakat melalui transfer rekening kas daerah tersebut dilakukan dalam dua taha p, pertama Rp 7,7 miliar untuk 13 kabupaten/kota yang sudah melengkapi berkas, dan tahap kedua sebesar Rp 3,8 miliar untuk 10 daerah lainnya.
Untuk tahap pertama, zakat sebesar Rp 7,7 miliar sudah dikembalikan ke Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Simeulue, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.
Sementara pengembalian zakat tahap kedua sebesar Rp 3,8 miliar akan ditransfer ke 10 daerah, yakni Sabang, Aceh Jaya, Lhokseumawe, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie, Subulussalam, dan Aceh Timur.
Baca: Baitul Mal Aceh Terbaik Se-Indonesia
Informasi itu disampaikan Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani didampingi Kepala Sekretariat Muhammad Iswanto di sela acara penyerahan zakat secara simbolis kepada Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di kantor Baitul Mal Aceh, Kamis (20/9/2018).
âZakat yang dikembalikan ini nantinya a kan menjadi Pendapatan Asli Daerah tiap kabupaten/kota,â kata Zamzami.
Dijelaskan, zakat tersebut dipotong dari gaji guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota. Sebelumnya, jelas Zamzami, zakat itu memang dikelola di kabupaten/kota.
Namun semenjak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 pada tahun 2016 yang mana pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, maka seluruh pengelolaan termasuk gaji dan tunjangan guru dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Baca: Tingkatkan Penerimaan Zakat, Baitul Mal Butuh Inovasi
âKarena pemberlakuan regulasi tersebut, zakat dari penghasilan guru kabupaten/kota dipotong di provinsi, yang disetor ke rekening kas provinsi dan tercatat sebagai PAD Provinsi Aceh,â ujarnya. Sehingga dengan sendirinya, kata Zamzami, zakat penghasilan dari pegawai provinsi masuk ke Baitul Mal Aceh.
Namun berdasarkan ketentuan syar'i, lanjut Zamzami, zakat sebaiknya disalurkan di masing-masing dae rah tempat guru SMA/SMK itu bertugas. Maka dari itu, Baitul Mal Aceh dan Kabupaten/kota memutuskan untuk mengembalikan zakat tersebut ke daerah masing-masing.(*)
Tidak ada komentar