Page Nav

HIDE

Update

latest

Muhammadiyah: Putusan Bawaslu soal Mantan Koruptor Cemari ...

Muhammadiyah: Putusan Bawaslu soal Mantan Koruptor Cemari ... Yustinus Paat / JAS Rabu, 5 September 2018 | 08:22 WIB ...

Muhammadiyah: Putusan Bawaslu soal Mantan Koruptor Cemari ...

Yustinus Paat / JAS Rabu, 5 September 2018 | 08:22 WIB

Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqqodas menilai putusan Bawaslu di beberapa daerah yang meloloskan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg telah mencemari demokrasi. Menurut dia, demokrasi seharusnya menunjukkan nilai-nilai moralitas tinggi.

"(Putusan Bawaslu) mencemari demokrasi, harusnya demokrasi itu harus menunjukkan nilai-nilai moralitas tinggi dan itu ada di konstitusi kita, Pancasila juga. Namun kenyataannya, tidak halnya dengan sikap Bawaslu," ujar Busyro seusai diskusi bertajuk "Pemilu Berintegritas" di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9).

Busyro mengatakan putusan Bawaslu tidak hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untu k membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor menjadi bacaleg.

"Ini menimbulkan dampak demoralisasi proses-proses pemilu itu sendiri, akibatnya panjang nanti," tandas dia.

Hasil Pemilu 2014, kata Busyro, sudah menghasilkan korupsi yang semakin masif seperti yang terjadi saat ini. Dia menilai jumlah anggota legislatif baik di tingkat daerah maupun pusat yang terlibat kasus korupsi sudah hampir sama dengan jumlah kepala daerah.

"Ketika ini terang-terangan dibuat dalam keputusan KPU, Bawaslu (justru) menganulir PKPU tadi, kan dampaknya akan semakin besar," ungkap dia.

Muhammadiyah sebagai gerakan moral, kata dia, siap membantu dan memberikan dukungan kepada KPU untuk tetap konsisten menjalankan PKPU-nya. Bahkan, kata dia, Muhammadiyah siap memberikan advokasi hukum kepada KPU dalam menghadapi proses hukum yang ditempuh mantan koruptor.

&qu ot;Kita harapkan KPU konsisten dengan PKPU-nya. Artinya, ditegakkan PKPU itu, kemudian calon-calon itu diproses oleh KPU, biar saja menempuh jalur hukum. Nanti kami akan mengadvokasi di level tersebut," ungkap dia.

PKPU larangan mantan koruptor, kata Busyro, merupakan penjelmaan dan kristalisasi dari nilai-nilai moral. Menurut dia, tidak selayaknya Bawaslu menganulir PKPU tersebut apalagi menggunakan alasan hak asasi manusia sebagaimana putusan MK.

Busyro menilai putusan MK soal hak konstitusional mantan koruptor bermasalah dari aspek moral. Menurut dia, konstitusi merupakan refleksi dan penjelmaan nilai-nilai moral, nilai keadaban dan nilai integritas.

"Seakan-akan menjunjung tinggi HAM, satu sisi tidak ada pertimbangan hukum MK kalau calon-calon tersebut dulu pernah korupsi dikhawatirkan akan terjadi pengulangan-pengulangan. Apalagi sekarang proses politik semakin koruptif. Potensi pengulangan itu gede banget," pungkas dia.


Sumber: Berit aSatu.com Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar