MEMBINAH UBUNGAN DENGAN NON MUSLIM Perspektif Tarjih Muhammadiyah berikut ini adalah beberapa pertanyaan penting terkait hungunan a...
MEMBINAH UBUNGAN DENGAN NON MUSLIM
Perspektif Tarjih Muhammadiyah
berikut ini adalah beberapa pertanyaan penting terkait hungunan antara muslim dan non muslim[Ringkasan dari Fatwa-fatwa Tarjih pada Buku Tanya Jawab Agama dan
Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah dan Suara Aisyiyah]
1. Bergaul/berhubungan baik dengan non muslim dalam soal kemasyarakatan: boleh/dapat dilakukan
2. Makan makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim: boleh/halal dimakan sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram
3. Menjadi donor darah untuk non muslim atau menjadi penerima donor darah dari non muslim: boleh dilakukan
4. Menjawab ucapan salam Assalamu alaikum dari non muslim: dijawab wa 'alaikum
5. Menerima tamu non muslim: harus bersikap baik dan saling menghormati, dilayani dengan baik
6. Doa untuk orang tua non muslim: boleh, agar mendapat kebaikan dan dberi petunjuk oleh Allah
7. Warisan orang tua non muslim: anak tidak berhak menuntut, tetapi jika diberi boleh dan halal diterima
8. Mengikuti upacara natal bersama: haram hukumnya
9. Mengucapkan selamat hari natal: dianjurkan untuk tidak dilakukan
10. Menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari non muslim: mubah diterima dengan syarat tidak mengikat
11. Menyantuni yatim non muslim: dari segi kemanusiaan tidak ada halangan/larangan
12. Melayat jenazah non muslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya: tidak ada larangan
13. Mendahului mengucapkan salam pada non muslim: dilarang
14. Mempelajari kitab suci non muslim: boleh untuk pengetahuan dan mengambil manfaat
15. Menikah dengan non muslim (kafir dan ahli kitab): haram/dilarang
16. Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama: boleh dilakukan, anak yang beda agama tidak menjadi ahli waris [Majalah SM tahun 1998]
17. Kewajiban orangtua memberi nafkah anak dan istri yang beda agama: perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban memberi nafkah pada anak dan istri [Majalah SM tahun 1999]
18. Uang hasil sewa rumah yang oleh penyewa non muslim digunakan untuk natalan: tetap halal [Majalah SM tahun 1999]
19. Aurat wanita muslim yang tinggal di asrama umum (campur wanita muslim dan non muslim): boleh dibuka karena darurat, dengan tetap harus berusaha maksimal menutup auratnya [Majalah SM tahun 2009]
20. Mengiklankan wisata ziarah ke Jerusalem untuk umat Kristiani: hukum asalnya boleh, tetapi mengingat Israel adalah negara yang banyak merugikan umat Islam, sebisa mungkin hal-hal yang dapat memberikan keuntungan bagi Israel tidak dilakukan [Majalah SM tahun 2012]
21. Mengunjungi situs sejarah agama lain (misalnya candi): dibolehkan, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik [Majalah SM tahun 2012]
22. Memberi bantuan alat ibadah/sembahyang pada non muslim: sama dengan tolong-menolong pada perbuatan dosa, sehingga tidak boleh [Majalah SM tahun 2015]
23. Menyekolahkan anak di sekolah non muslim/ sekolah agama lain: haram [Majalah Suara Aisyiyah]
24. Menyekolahkan anak tuna rungu (berkebutuhan khusus) di sekolah milik yayasan non muslim: boleh sepanjang tidak ada sekolah lain [Majalah SM Tahun 2016]
Tidak ada komentar