Page Nav

HIDE

Update

latest

Inilah Persyaratan Untuk Bisa Mencoblos di Perantauan Saat Pemilu dan Pilpres 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaran...



Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.

Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan agar dapat memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. Anak rantau bisa mencoblos di perantauan
 
Kabar baik disampaikan Wahyu untuk para perantau ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.

Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

2. Harus mengurus formulir A5
 
Agar dapat menggunakan hak suara di kota perantauan, masyarakat harus mengurus formulir A5 yang disediakan KPU. “Diurus di daerah asal untuk dipakai di tempat tujuan,” kata Wahyu.

Masyarakat juga harus mengetahui TPS terdekat yang ada di sekitarnya sebelum mengurus formulir A5. “Mulai bisa diurus kita wacanakan mulai H-60,” kata Wahyu.

3. Formulir belum bisa diurus online

KPU memiliki semangat untuk melayani pemilih agar dapat memberikan hak suaranya. “Anak rantau dimudahkan tapi KPU harus memastikan penggunaan hak pilih gak disalahgunakan, sehingga harus jelas siapa yang minta, dulunya terdaftar dimana, mau digunakan dimana. Kemudahan diberikan tapi gak boleh serampangan,” Wahyu menjelaskan.

Tapi saat ini pengurusan formulir A5 belum dapat dilakukan secara online. Namun, para perantau tak harus datang ke kota asal untuk mengurusnya.

"Belum bisa lewat online. Tapi kan bisa keluarganya. Gak mesti anaknya,” kata Wahyu. Dia menambahkan, “sepanjang datanya jelas, nama, NIK, TPS asal, memilih di TPS mana, bisa diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu.

4. KPU menyediakan formulir A5

KPU memahami ada kemungkinan masyarakat menggunakan hak pilihnya di kota yang berbeda dengan kota asalnya. Untuk itulah KPU menyediakan formulir A5.

"Karena pergeseran mobilitas pemilih tidak diikuti mobilitas surat suara,” kata Wahyu. "Itu kenapa didata dengan cermat, supaya menjamin ketersediaan surat suara,” dia menambahkan.

5. Lengkapi data diri untuk mengurus formulir A5

Bagi para perantau yang memilih di tempat perantauan, hanya perlu melengkapi data diri untuk mengurus formulir A5. Mulai dari data lengkap, NIK, TPS asal dan TPS tujuan, serta memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih.

Untuk mengetahui dimana TPS terdekat yang dapat dijangkau para perantau, KPU menyarankan agar perantau bertanya ke petugas wilayah masing-masing. “Tanya ke petugas. Sekarang ini kan sudah ada daftar pemilih,” beber Wahyu.

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/margith-juita-damanik/anak-rantau-ini-cara-nyoblos-tanpa-harus-mudik-di-pemilu/full

Tidak ada komentar