Kabar yang menyebut posisi Maruf Amin sebagai calon presiden nomor urut 01 akan diganti ramai diperbincangkan. Maruf Amin diisukan ak...
Kabar yang menyebut posisi Maruf Amin sebagai calon presiden nomor urut 01 akan diganti ramai diperbincangkan.
Maruf Amin diisukan akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akhirnya buka suara, menanggapi permasalahan tersebut.
Mahfud MD kemudian membeberkan alasan Ahok tak mungkin menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi apabila terpilih di Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang, pada Sabtu (16/2/2019).
Awalnya Mahfud MD menjelaskan isu yang beredar di masyarakat terkait penggatian Maruf Amin sebagai cawapres Jokowi.
Isu yang pertama menurut Mahfud MD adalah Maruf Amin digantikan Ahok sebelum Pilpres 2019, 17 April mendatang.
Isu kedua Mahfud MD mengatakan Maruf Amin digantikan Ahok setelah Jokowi menang di Pilpres 2019, sehingga ketua MUI itu disebut hanya dijadikan sebagai alat untuk mendulang suara.
"Yang berkembang di masyarakatkan seperti ini, satu Maruf Amin akan diganti sebelum Pilpres diganti dengan Ahok, yang kedua nanti bukan sebelum Pilpres tetapi sudah jadi presiden, sehingga Maruf hanya untuk mendulang suara," jelas Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Mahfud MD menegaskan kedua isu tersebut tidak mungkin terjadi secara hukum.
Ia menganggap media yang menyebarkan isu tersebut telah ikut dalam permainan politik kebohongan.
"Dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum, berarti ikut permainan politik yang hoak," kata Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan untuk menjadi calon wakil presiden seseorang harus memenuhi dua syarat utama yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pertama orang tersebut memiliki catatan kepolisian yang baik.
Kedua orang itu tak pernah terlibat dalam suatu tindakan pidana.
"Untuk jadi wakil presiden itu ada dua syarat di undang-undang sebelum pemilihan," ucap Mahfud MD.
"Satu punya catatan kepolisian yang baik, yang kedua tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih," tambahnya.
Kedua hal tersebut tak dapat dipenuhi oleh Ahok, sehingga menurut Mahfud MD pria yang baru bebas dari Mako Brimob Kepala Dua itu tak mungkin menggantikan posisi Maruf Amin.
"Nahh di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan," tegas Mahfud MD.
Diwartakan sebelumnya kabar Maruf Amin akan digantikan Ahok ramai setelah pemberitaa di sebuah media massa.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf langsung melaporkan media massa tersebut ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).
"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jumat.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, Basuki atau Ahok disebut akan menggantikan posisi Ma'ruf jika pasangan calon nomor urut 01 ini menang pilpres.
Ma'ruf disebut akan diganti karena masalah kesehatan.
Usman menyayangkan kabar bohong ini disebar lewat media mainstream.
Sebab, biasanya kabar bohong seperti ini hanya di media sosial.
TKN Jokowi-Ma'ruf sudah melaporkan media tersebut sore ini juga.
Dia berharap Dewan Pers bisa bijak dalam menyikapi media tersebut.
"Karena kami mendapat info bahwa pimpinan media tersebut katanya merasa kecolongan.
Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan? Berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan," katanya.
Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/16/kampanye-negatif-maruf-diganti-mahfud-md-bongkar-alasan-ahok-tak-mungkin-jadi-wakil-presiden-jokowi.
Maruf Amin diisukan akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akhirnya buka suara, menanggapi permasalahan tersebut.
Mahfud MD kemudian membeberkan alasan Ahok tak mungkin menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi apabila terpilih di Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang, pada Sabtu (16/2/2019).
Awalnya Mahfud MD menjelaskan isu yang beredar di masyarakat terkait penggatian Maruf Amin sebagai cawapres Jokowi.
Isu yang pertama menurut Mahfud MD adalah Maruf Amin digantikan Ahok sebelum Pilpres 2019, 17 April mendatang.
Isu kedua Mahfud MD mengatakan Maruf Amin digantikan Ahok setelah Jokowi menang di Pilpres 2019, sehingga ketua MUI itu disebut hanya dijadikan sebagai alat untuk mendulang suara.
"Yang berkembang di masyarakatkan seperti ini, satu Maruf Amin akan diganti sebelum Pilpres diganti dengan Ahok, yang kedua nanti bukan sebelum Pilpres tetapi sudah jadi presiden, sehingga Maruf hanya untuk mendulang suara," jelas Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Mahfud MD menegaskan kedua isu tersebut tidak mungkin terjadi secara hukum.
Ia menganggap media yang menyebarkan isu tersebut telah ikut dalam permainan politik kebohongan.
"Dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum, berarti ikut permainan politik yang hoak," kata Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan untuk menjadi calon wakil presiden seseorang harus memenuhi dua syarat utama yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pertama orang tersebut memiliki catatan kepolisian yang baik.
Kedua orang itu tak pernah terlibat dalam suatu tindakan pidana.
"Untuk jadi wakil presiden itu ada dua syarat di undang-undang sebelum pemilihan," ucap Mahfud MD.
"Satu punya catatan kepolisian yang baik, yang kedua tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih," tambahnya.
Kedua hal tersebut tak dapat dipenuhi oleh Ahok, sehingga menurut Mahfud MD pria yang baru bebas dari Mako Brimob Kepala Dua itu tak mungkin menggantikan posisi Maruf Amin.
"Nahh di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan," tegas Mahfud MD.
Diwartakan sebelumnya kabar Maruf Amin akan digantikan Ahok ramai setelah pemberitaa di sebuah media massa.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf langsung melaporkan media massa tersebut ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).
"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jumat.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, Basuki atau Ahok disebut akan menggantikan posisi Ma'ruf jika pasangan calon nomor urut 01 ini menang pilpres.
Ma'ruf disebut akan diganti karena masalah kesehatan.
Usman menyayangkan kabar bohong ini disebar lewat media mainstream.
Sebab, biasanya kabar bohong seperti ini hanya di media sosial.
TKN Jokowi-Ma'ruf sudah melaporkan media tersebut sore ini juga.
Dia berharap Dewan Pers bisa bijak dalam menyikapi media tersebut.
"Karena kami mendapat info bahwa pimpinan media tersebut katanya merasa kecolongan.
Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan? Berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan," katanya.
Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/16/kampanye-negatif-maruf-diganti-mahfud-md-bongkar-alasan-ahok-tak-mungkin-jadi-wakil-presiden-jokowi.

Tidak ada komentar