Page Nav

HIDE

Update

latest

Sertifikat Gratis Dari Jokowi, Ada Pungutan Uang Mulai dari 1 Juta

Kesaksian tentang pungutan dalam program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat bertambah. Program yang ditandai dengan pembagian se...



Kesaksian tentang pungutan dalam program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat bertambah. Program yang ditandai dengan pembagian secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini sejatinya gratis hingga sertifikat berada di tangan penerimanya.

Kesaksian terbaru datang dari HG, 50, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan. Berbeda dengan tetangganya yang lain yang dimintai Rp 3 juta, dia mengaku sampai Rp 60 juta kalau ingin sertifikat segera sampai ke tangannya. Uang itu tidak termasuk Rp 1 juta yang pernah dibayarkan sebelumnya.

"Yang satu juta itu untuk mengurus administrasi," katanya ketika ditemui di rumahnya di RT 5 RW 5, Sabtu 9 Februari 2019.

HG menuturkan, pembayaran-pembayaran dimintakan oleh pengurus RW setempat. Pembayaran pertama dilakukan sebelum Jokowi secara simbolis menyerahkan ribuan sertifikat buah program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tersebut di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober lalu.

Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.

HG mengaku, setelah penyerahan simbolis itu, sempat memegang sertifikat tanahnya. Namun, oleh petugas yang tak ia ketahui namanya, sertifikat tersebut diminta kembali.

Setelah lama tak kunjung di tangan, HG menanyakan sertifikat itu kepada pengurus RW. Alih-alih memperoleh solusi, ia malah diminta membayar lagi Rp 60 juta. Alasannya, tanahnya seluas 105 meter persegi di kawasan Palmerah ternyata eks tanah desa. Dia diminta membayar pajak retribusi terlebih dulu.

"Pembagian sertifikat dari Presiden kan langsung ke yang bersangkutan. Bahkan sejak warga masih di bus rombongan menuju acara pembagian, sertifikat seharusnya sudah di tangan mereka," kata Harison menerangkan saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Rabu sore, 6 Februari 2019.

Harison menegaskan, sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN adalah sepenuhnya hak warga dan tidak seharusnya tertahan lagi di kelompok-kelompok masyarakat. Dia menyarankan warga bersangkutan langsung mengurus sendiri jika memang ada yang harus dikoreksi dari sertifikat tanahnya itu.

Persoalan sengketa dan status hak atas tanah yang tidak sesuai dianggapnya mengecilkan pekerjaan petugas BPN di lapangan. Sebab, sertifikat yang diterbitkan BPN bukan dokumen sembarangan karena sudah melalui sejumlah tahap prasertifikasi. "Proses sertifikat kan bukan proses abal-abal. BPN keluarkan tak sembarangan," kata Harison.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1173920/sertifikat-gratis-dari-jokowi-ada-yang-dimintai-rp-60-juta?page_num=3

Tidak ada komentar