Page Nav

HIDE

Ads Place

Telah Hadapi Sidang Vonis, Inilah Rekam Jejak Hercules

Hercules Rozario Marshal akan mengahadapi sidang vonis atas kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan siang nanti di Pengadilan ...



Hercules Rozario Marshal akan mengahadapi sidang vonis atas kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan siang nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019.

"Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB" ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan ihwa informasi jadwal putusan Hercules dikutip dari Tempo.co, Rabu, 27 Maret 2019.

Hercules dan komplotannya akan divonis karena menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.

Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.

Dengan tuduhan sebagai komandan aksi, jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Hercules dikurung tiga tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis nanti akan menjadi yang kesekian kali untuk 'penguasa' Tanah Abang, Jakarta Pusat pada medio 1990-an itu. Hercules sebenarnya sudah bolak-balik duduk di kursi "panas" pengadilan.

Sejumlah tindak Kriminal yang berujung hukuman penjara pernah dilakukan oleh warga sipil Timor Timur pro-integrasi yang membantu Kopassus pada 1983 itu. Berikut rekam jejak sang penerima penghargaan Bintang Satyalencana Seroja tersebut.

1. Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos. 

Anak buahnya mengamuk dan memukul wartawan di gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, kantor Indo Pos saat itu pada 19 Desember 2005.

Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.

2. Sepuluh tahun kemudian, Hercules kembali divonis bersalah atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi, di Kembangan, Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mantan penjaga gudang amunisi milik Komando Pasukan Khusus itu.

Kasus bermula saat kelompok Hercules akan merusak ruko PT Tjakra pada 8 Maret 2013. Saat itu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan delapan anggota dari Polsek lain tengah menggelar apel sekitar pukul 16.00 WIB di sana.

Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu lantas merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Hercules ditangkap di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.

3. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2013, saat Hercules akan menghirup udara bebas atas kasus perusakan ruko, dia ditangkap lagi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013.

Selain itu, Hercules juga dijerat pasal pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014.

Selain kasus yang masuk ke persidangan, Hercules dan kelompok juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, seperti:

1. Bentrok dengan kelompok Betawi di Tanah Abang tahun 1996. Kekalahan dari kelompok Betawi menandai berakhirnya kekuasaan Hercules di Tanah Abang.

2. Bentrok dengan kelompok Basri Sangaji Mei 2003 yang menyebabkan anak buah Hercules, Samsi Tuasah, tewas akibat luka tembak di paha dan dada.

3. Bentrok dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban DKI Jakarta yang menjaga lahan kosong di Jalan H R. Rasuna Said Blok 10-I Kavling 5-7, Jakarta Selatan. Adik Hercules, Albert Nego Kaseh alias John Albert, mati tertembak dalam insiden itu.

4. Kelompok Hercules bentrok dengan kelompok John Kei di Kembangan, Jakarta Barat pada Agustus 2012. Peristiwa terjadi lantaran konflik pengamanan lahan seluas 2,1 hektare yang disengketakan oleh PT Subur Ganda dan Agung Sedayu Group.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1189654/jejak-hercules-meja-hijau-dan-sidang-vonisnya-hari-ini?page_num=3

Tidak ada komentar

Ads Place