Page Nav

HIDE

Update

latest

Ijarah dalam Keuangan Syariah

Penulis pernah menyampaikan akad murabahah dimana telah disampaikan pula contoh aplikasi dalam praktek keuangan syariah. Kali ini  mari...


Penulis pernah menyampaikan akad murabahah dimana telah disampaikan pula contoh aplikasi dalam praktek keuangan syariah.

Kali ini  marilah kita sama-sama simak terkait praktek keuangan syariah yang berbasiskan sewa menyewa jasa (base on service) atau dalam keuangan syariah dikenal dengan akad Ijarah.

Sewa menyewa dalam akad syariah dapat berupa penggunaan aset atau barang atau bahkan tenaga dan pikiran yang pihak menyewakan menerima manfaat.

Sedangkan definisi sederhana Ijarah (murni) itu sendiri adalah pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang dalam suatu waktu periode tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Contoh sederhana dalam praktek kehidupan sehari-hari adalah anda membutuhkan biaya untuk menyewa tempat tinggal sebut saja apartemen, dalam hal ini anda mengajukan ke lembaga pembiayaan syariah. Untuk selanjutnya lembaga keuangan syariah tersebut akan membiayai pendanaan anda guna memenuhi  kebutuhan suatu masa kontrak tertentu namun pada akhir masa kontrak anda tidak berminat mempunyai keinginan untuk memiliki apartemen tersebut, maka hal ini disebut sewa murni (ijarah). Penerapan sewa akan berbeda  dengan hal yang di atas bilamana pihak si penyewa pada akhir masa suatu kontrak ingin memilki apartemen yang disewanya (berpindah kepemilikan) maka hal ini dapat menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik.

Instrumen keuangan syariah sebenarnya lebih variatif sesuai dengan peruntukkannya dibandingkan dengan praktek keuangan  atau perbankan konvensional sehingga meminimalisir praktek side streaming (penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkan pinjaman) yang dilakukan oleh penerima manfaat.

Semua transaksi pinjaman konvensional hanya berujung pada penambahan bunga dalam setiap pemberlakuan  traksaksinya, sehingga memunculkan kalimat stigma yakni  silahkan pinjam untuk apa saja (tidak dibatasi) yang terpenting pada saat mengembalikan ditambah dengan bunga pinjaman.

Semoga menambah khasanah pengetahuan kita tentang keuangan syariah,

Wallahualam bissawab
Penulis Deni Nuryadin Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA