Page Nav

HIDE

Update

latest

FIKES UHAMKA Bantu Kabupaten Lebak untuk Membuat Kawasan Tanpa Rokok

Kabid penanggulangan penyakit tidak menular dinas kesehatan pemda Lebak  Dr. Firman,menyatakan bahwa Prevalensi merokok di kabupaten Leba...


Kabid penanggulangan penyakit tidak menular dinas kesehatan pemda Lebak  Dr. Firman,menyatakan bahwa Prevalensi merokok di kabupaten Lebak meningkat dari 34.7% tahun 2007 menjadi 35.3% tahun 2013. “Memang perlu ada aturan yang memaksa untuk mendorong orang meninggalkan kebiasaan merokok. Masyarakat perlu menerapkan pola hidup sehat” ujarnya.

Firman melanjutkan tingginya angka perokok di Pandeglang berpengaruh terhadap indek keluarga sehat (IKS). “Keluarga yang dikategorikan keluarga sehat di Pandeglang baru mencapai 11% dari target 35%. Salah satunya karena  banyak keluarga yang merokok” tambahnya.

Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung. Maka penanganan masalah rokok menjadi penting di kabupaten Lebak. Apalagi hingga saat ini, Lebak merupakan salah satu dari 3 daerah di Banten yang belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.

Fakta ini pula yang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok. “Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi kabupaten Lebak untuk mewujudkan lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi. Dedi juga mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan dearah soal KTR.



Sementara di UHAMKA sudah diterapkan Kampus Tanpa Asap Rokok,  dan Tanpa Narkoba. Sebagai salah satu Kampus yg menjadi pelopor KTR dan menjadi contoh bagi Perguruan Tinggi khususnya di DKI Jakarta, UHAMKA sangat konsen membangun budaya kampus yg bersih dari asap rokok, ujar Wakil Dekan II Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (FIKES-UHAMKA) Dr. Sarah Handayani, S.KM.,M.Kes.

“Saya bangga dengan komitmen Kab Lebak yang memasukkan Raperda KTR pada Prolegda 2020 di DPRD. Itu adalah langkah maju bagi cita-cita Pemda untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.” ujarnya

Lina Budiarti, Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak menyampaikan bahwa rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini.

Lebih lanjut Wadek 1 FIKES UHAMKA mengatakan Pendampingan ini adalah bukti dari keberpihakan UHAMKA dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Kesehatan UHAMKA untuk Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Wadek 1 FIKES UHAMKA mengatakan Pendampingan ini adalah bukti dari keberpihakan UHAMKA dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Kesehatan UHAMKA untuk Pemerintah Daerah.