Page Nav

HIDE

Update

latest

Industri Tembakau Perspektif Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mengapa CHED ITB Ahmad Jakarta menggelar FGD? Ada tiga alasan penting, yakni normatif, saintifik, dan fakta sosial ekonomi.  :  A...



Mengapa CHED ITB Ahmad Jakarta menggelar FGD? Ada tiga alasan penting, yakni normatif, saintifik, dan fakta sosial ekonomi.  : 

Alasan normatif yakni ingin mengawal Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Selain itu, pada 14 Januari 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid juga melanjutkan fatwanya tentang Rokok Elektrik atau Vape yang juga haram. Mengapa haram?  Alasannya, pertama, merokok adalah perbuatan _khaba’is_ (segala yang buruk), kedua, menciptakan lingkungan tidak sehat dan tidak sesuai tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah); ketiga, merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri secara perlahan; keempat, membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok. Kelima, pembelanjaan untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir. 


Alasan saintifik didasarkan bahwa  rokok sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Selain itu, merujuk studi WHO (World Health Organization) (2008), epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang per tahun akibat kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain. Artinya, satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang 2030. 

Alasan sosial ekonomi.  Terdapat fakta dalam banyak studi tentang hubungan rokok dengan kemiskinan, bahwa terjadi surplus ekonomi masyarakat kelas bawah bergeser menjadi surplus ekonomi pemilik modal (industri rokok). Dalam pendekatan teori strukturalis, terjadinya _disarticulated socio-economic structure_ di mana masyarakat misikin (perokok, petani tembako, buruh industry rokok, anak-anak) berkontribusi signifikan mendongkrak surplus profitabiltas industri rokok besar. Ihwal ini tidak jauh berbeda dengan sistem _cultuurstelsel_ (tanam paksa) zaman VOC di Hindia Belanda.

Alasan historis seperti itu mengonfirmasi fakta-fakta teranyar.
Pertama, harga rokok di Indonesia termasuk salah satu negara termurah setelah Pakistan, Vietnam, Nikaragua, Kamboja, Filipina dan Kazaksthan. Sementara komposisi perokok di dunia, 80 persen adalah negara-negara miskin dan berkembang.
Kedua,  merujuk hasil riset Lembaga Studi Demografi FE UI, banyak rumah tangga termiskin atau berpenghasilan rendah di Indonesia terperangkap konsumsi rokok; sebanyak tujuh dari sepuluh rumah tangga (hampir 70 persen) memiliki pengeluaran membeli rokok. Sedangkan, enam dari sepuluh rumah tangga termiskin (57 persen) memiliki pengeluaran membeli rokok. 

Ketiga, hasil Survei Sosial Ekonomi BPS (2018), merujuk data alokasi belanja dikeluarkan masyarakat telah melampaui besaran belanja beras. Hingga akhir 2018, menyebutkan alokasi belanja rokok mencapai Rp 64.769 per kapita sebulan atau 6,79 persen terhadap pengeluaran total. Pengeluaran per kapita membeli beras terpaut angka tidak jauh yakni Rp 64.759 atau 6,79 persen. Sementara rerata jumlah batang rokok dihabiskan selama seminggu mencapai 76 batang di perkotaan dan 80 batang di pedesaan.

Keempat, Data kemiskinan BPS (Maret 2017), kontribusi pengeluaran rokok pada GKM sebesar 8,08 persen (perkotaan) dan 7,68 persen (perdesaan). Data ini berbicara, orang dikategorikan miskin banyak yang mengonsumsi rokok. Namun, bukan berarti orang kaya tidak merokok tetapi bagi mereka share pengeluaran rokok ini sangatlah kecil dibandingkan pengeluaran barang mewah lainnya (inelastis demand).

Kelima, Data Profil Kesehatan Indonesia pada Riset Data dan Informasi Kemenkes RI (2018), Indonesia memiliki komposisi penduduk muda, didominasi oleh 33 juta anak usia dini/balita. Sementara, sekitar 90 juta jiwa warga Indonesia adalah perokok, sehingga Indonesia dinobatkan peringkat pertama di dunia sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar. Ada 43 juta anak terpapar, 11,3 juta di antaranya anak berusia di antara nol hingga empat tahun. Anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan tidak optimal, terancam stunting. Selain harga murah dan aksesibilitas yang mudah dijangkau, juga maraknya iklan, promosi, dan sponsor rokok di tempat umum, berkontribusi signifikan mempercepat bencana demografi. 

Keenam, Data Global Youth Tobacco Survey (2015), bahwa 3 dari 5 anak sekolah membeli rokok di warung/toko tanpa ditolak.  Kemudahan/keterjangkauan harga dan akses menjadi pemantik meningkatnya tingkat prevalensi. Sehingga fakta menyebutkan, lebih 30 persen anak Indoneia merokok sebelum usia 10 tahun dan perokok 15-19 tahun meningkat 3 kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

Berkaitan    UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, mengamanatkan barang kena cukai adalah produk yang berdampak negatif bagi masyarakat. Produk yang dimaksud memiliki karakteristik khusus yang membahayakan, terutama bagi kesehatan masyarakat. Dalam UU tersebut ada 3 (tiga) produk/obyek yang dianggap memberikan eksternalitas negatif, yakni etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau atau rokok. Dari tiga produk itu, cukai dari produk tembakau/rokok menjadi kontributor utama, hingga 95 persen. Tercatat, realisasi penerimaan cukai rokok per Desember 2018, sebesar Rp120,62 triliun atau mencapai 81,37% dari target APBN 2018 sebesar Rp 148,23 triliun. 

Karena tingginya kontribusi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, maka Pemerintah dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jumat (13/9/2019), memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 1 Januari 2020.  Selanjutnya, harga jual eceran rokok naik menjadi 35 persen. Dilanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/PMK.010/2019 yang berlaku 1 Januari 2020, cairan rokok elektrik (vape) cukainya naik 25% 

Sebelumnya, pada 2018, Presiden Joko Widodo membuat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang beberapa kali disempurnakan itu, berkeinginan memanfatkan tarif cukai rokok untuk menutup defisit keuangan BPJS. Keinginan Presiden itu, tidak terlepas dari Nawacita Jokowi-JK 2014-2019, yang meyebutkan: “Jika generasi masa depan terlindungi dari dampak rokok, maka akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat”. Rumusan langkah tertuang dalam poin 5 Nawacita, Target 2, yaitu “Peningkatan tarif 200% dari nilai cukai rokok dan 100% area publik bebas asap rokok termasuk 100% untuk kabupaten/kota pada 2019”.

Kami mengusulkan, selain sumber dana dari tarif cukai tembakau, pemerintah dan DPR RI harus bekerja keras menambah obyek cukai, tidak sebatas tiga produk/obyek. Legislatif harus berjuang keras merevisi UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain mengekstensifikasi obyek cukai, juga banyak klausul yang memberi ruang bagi industri rokok raksasa melakukan transaksi ekonomi politik, salah satunya bunyi pasal 5 ayat 4, bahwa “Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri”.  Klausul ini aneh, karena beberapa negara lain keterlibatan industri rokok itu dibatasi, sementara di Indonesia sebaliknya, diminta diperhatikan.

Di Thailand dan Kamboja sebagai misal, jumlah obyek yang kena cukai mencapai 16 barang, Laos 10 obyek, Myanmar 9 obyek, dan Vietnam 8 obyek. Bahkan, beberapa negara telah mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian. Maka, besarnya potensi dan obyek cukai di Tanah Air itu, sejatinya tidak membuat Pemerintah kelimpungan dalam menambal defisit BPJS dan mengorbankan hak rakyat terhadap akses kesehatan yang adil.

Penulis : Dr. Mukhaer Pakkanna
Rektor ITB Ahmad Dahlan Ditulis sebagai Pengantar Diskusi:
FGD LINTAS SEKTORAL DAN KOLABORASI RISET Pada tanggal 5 Februari 2020