Page Nav

HIDE

Update

latest

Kualitas Udara Jakarta selama PSBB dan masa Transisi “New Normal” Covid-19

Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang juga dihadapi oleh hampir semua negara semenjak awal tahun 2020. Jakar...


Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang juga dihadapi oleh hampir semua negara semenjak awal tahun 2020. Jakarta sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan, dan kota metropolitan yang padat aktivitasnya pun menjadi salah satu episentrum kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, yaitu dengan menerbitkan berbagai kebijakan.

Beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah antara lain memberlakukan pembelajaran di rumah (Home Learning) untuk anak sekolah (mulai 16 Maret 2020), menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 (mulai 20 Maret – 19 April 2020), himbauan Social Distancing di tempat-tempat umum atau pembatasan jarak antar masyarakat (23 Maret – 9 April 2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi PSBB I (10 April – 23 April 2020), PSBB II (24 April – 4 Juni 2020) dan PSBB Transisi (5 Juni hingga sekarang). Kebijakan tersebut dapat dilihat alur penerbitan atau keputusannya dan payung hukumnya pada bagian informasi kebijakan di situs corona.jakarta.go.id.

Adanya kebijakan tersebut untuk membatasi aktivitas agar dapat mengurangi risiko penularan. Kota Jakarta yang dikenal padat lalu lintas setiap harinya seketika berubah menjadi lebih sepi setelah adanya kebijakan PSBB. Berkurangnya aktivitas lalu lintas diharapkan dapat mempengaruhi kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik, dimana sebelumnya dikenal sebagai salah satu kota dalam kategori tinggi polutan udaranya di Indonesia. Kita dapat menilai kualitas udara Jakarta pada data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang terintegrasi di Jakarta Smart City dalam situasi terkait pandemi Covid-19 ini di situs resmi corona.jakarta.go.id.

Pada bagian data visualisasi kita dapat melihat dashboard Kualitas Udara Jakarta terkait Covid-19 (data tanggal 1 Februari sampai 14 Juli 2020) dalam bentuk grafik yang meliputi data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian, ISPU per bulan, ISPU per parameter (PM2.5, PM10, CO, NO2, SO2 dan O3) harian, dan ISPU per Stasiun Pengamatan Udara (Bundaran HI, Jagakarsa, Kebon Jeruk, Kelapa Gading dan Lubang Buaya). Perhitungan dan informasi nilai ISPU didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.107 Tahun 1997 tanggal 21 November 1997.

Berdasarkan data tersebut, nilai kualitas udara dapat dikelompokkan berdasarkan periode kasus dan kebijakan pembatasan aktivitas di masyarakat. Periode pertama yaitu 4 minggu sebelum kasus pertama (1 Februari – 1 Maret 2020) menunjukkan nilai ISPU rata-rata sebesar 91.5 dengan kategori sedang. Periode kedua yaitu 3 minggu setelah kasus pertama (2 – 23 maret 2020) menunjukkan nilai ISPU rata-rata turun menjadi 85.3 dengan kategori sedang. Periode ketiga yaitu saat Social Distancing dan sebelum PSBB (23 Maret – 9 April 2020) menunjukkan nilai ISPU rata-rata sebesar 91 dengan kategori sedang.


Namun, ketika berlakunya PSBB I, PSBB II dan PSBB Transisi dari tanggal 10 April hingga 14 Juli 2020 menunjukkan nilai rata-rata ISPU mengalami kenaikan menjadi kisaran 100 dengan rata-rata tertinggi yaitu 101.77 dan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kenaikan nilai ISPU tersebut kemungkinan dipengaruhi karena adanya peningkatan nilai ISPU di beberapa lokasi stasiun pengamatan udara, yaitu di Kelapa Gading dan Lubang Buaya, terdapat data dimana hasil ISPU menunjukkan kategori udara tidak sehat.

Nilai ISPU kota Jakarta berdasarkan data tersebut berada di antara level “Sedang” dan “Tidak Sehat”, artinya adanya kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah ternyata belum cukup meningkatkan kualitas udara. Oleh karena itu, di masa transisi ini kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan lebih disiplin lagi untuk menjaga diri dan keluarga dari penularan Covid-19 serta melindungi diri dari paparan polutan udara.


Penulis: Rismawati Pangestika, S.Si., M.P.H.

Dosen Kesehatan Lingkungan, Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka ( UHAMKA)