Page Nav

HIDE

Update

latest

Terlanggarnya Prinsip Murabahah Di Bank Syariah, Mungkinkah?

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimumboh Santoso menyatakan, tidak heran saat ini banyak bpr tutup karena isu fraud (Dilansir kompas.com pada tan...


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimumboh Santoso menyatakan, tidak heran saat ini banyak bpr tutup karena isu fraud (Dilansir kompas.com pada tanggal 13 Nopember 2020).

Menilik pernyataan di atas, bisa dijadikan momentum bercermin (instropeksi diri)  apa yang sedang terjadi di dalam tubuh organisasi masing-masing bpr sekaligus sebagai pelajaran berharga bagi bank lainnya terkhusus untuk BPRSyariah agar tidak terperosok dalam lubang yang sama.

Bank semestinya dalam menjalankan bisnis tetap pada koridor ketentuan, peraturan dan perundang-undangan. Pelaksanaan bank yang mencerminkan keterbukaan, mudah ditelusuri, dapat dipertanggungjawabkan, keputusan serta kebijakan yang tepat  serta memberikan keadilan bagi semua pihak.

Prinsip penerapan syariah pada bank sudah pasti mencerminkan penerapan tata kelola yang baik, jika ini diterapkan dengan sungguh-sungguh niscaya akan muncul bank-bank  syariah yang sehat. Tetapi sejauh mana dalam prakteknya selama ini? Hanya bapak/ ibulah yang tahu sejauh mana prinsip ini diterapkan di masing-masing institusi dimana berkhidmat.

Namun sebaliknya, apabila bank syariah dalam mengelola bisnisnya tetap menggunakan mind set dan cara-cara biasa yang ada di bank konvensional yakni semata-mata  mengejar target volume sementara prinsip syariah dinomor sekiankan tentu bisa dipastikan akan bernasib sama yakni tidak menutup kemungkinan ikut berguguran, naudzubillah min dzalik

Padahal kita tahu bahwa ruh dari  BPRSyariah adalah dengan menerapkan prinsip syariah secara kaffah sesuai dengan fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Memaksakan akad  jual beli pada setiap pembiayaan sehingga dikenal dengan plesetan BM *Bank Murabahah atau Jual beli Lagi Jual beli lagi bersifat  konsumtif (JLJ) bagi nasabah fixed income dengan dalih bank akan lebih  mudah dalam melakukan  pengawasan dan lebih mudah dalam menghitung  pendapatan kedepannya tidak menutup kemungkinan  akan melanggar prinsip syariah itu sendiri baik dilihat dari aspek rukun dan syarat  jual beli itu sendiri.  

Prinsip di atas haruslah sudah diganti dan usang bagi bank yang menggunakan prinsip syariah, mengutamakan  prudent dan kepatuhan prinsip syariah haruslah lebih diutamakan. Hal inilah seharusnya yang  menjadi pembeda nyata antara BPR yang menggunakan prinsip syariah dengan bank yang menghambakan bunga.

Penerapan kepatuhan syariah yang senantiasa ditegakkan inilah seharusnya menjadi value added dan tolak bala (datangnya keberkahan) dengana senantiasa  diberikan  solusi dari setiap masalah yang akan muncul  dikemudian hari.

Penyebab utama kemunculan masalah,  bukan bersumber dari human error(kelalain manusia, membiarkan apa yang sedang terjadi merupakan salah satu kategori lalai) melainkan karena adanya  unsur  penyebab lain secara alami.

Terlebih penegakkan kepatuhan syariah mempunyai dimensi robbaniyah sekaligus memiliki dimensi insaniyyah dan syumuliyyah sebagai karakter Islam.

Harapan kedepannya BPRSyariah harus lebih kreatif dalam menetapkan produk pembiayaannya dengan tetap mematuhi prinsip syariah,  Mengapa demikian?

Pandangan yang penting dropping karena untuk memenuhi pencapaian target sepertinya harus segera di switch dengan mengurangi % porsi dominasi pembiayaan murabahah secara perlahan dengan menambah porsi  pembiayaan untuk akad lainnya, seperti penggunaan prinsip bagi hasil dan prinsip sewa atau prinsip lainnya, seperti rahn dan lain-lain. Hal ini juga bisa digunakan sebagai suatu strategi untuk penyebaran resiko yang akan muncul dikemudian hari.

Memaksakan  menggunakan akad murabahah pada setiap pembiayaan  seringkali akan memunculkan banyak masalah dikemudian hari seperti terlanggar rukun dan syarat serta  teknis operasional di bank syariah itu sendiri (seperrti non comply shariah).

Pelanggaran baru mulai terindikasi  tercium ada sesuatu yang salah  manakala nasabah mulai merngalami batuk-batuk dalam mengangsur pembiayaannya 

Menurut hasil penelitian dari salah satu perguruan tinggi bahwa pelanggaran shariah comply di BPRS terbanyak didominasi pada produk murabahah yang berakibat pada peningkatan NPL (Non Performance Loan).

Beragam jenis pelanggaran syariah yang ada di pembiayaan murabahah salah satunya adalah terkait objek jual beli yang tidak sesuai dengan kondisi atau sesuai dengan isi akad. Ditemukan pula objek pembiayaan dikaitkan untuk menaikkan permohonan pagu pembiayaan dengan cara menaikkan harga  barang (mark up) dari supplier (untuk barang baru) sedangkan untuk barang bekas (second) menaikkan nilai appraisal/ taksasi barang. 

Di sisi lain lemahnya pengawasan mulai dari proses pembiayaan sampai dengan sesudah pembiayaan (before - after) juga menjadi penyebab lainnya.

Keterbukaan atau kejujuran nasabah dan minimnya kepatuhan prosedur serta kompetensi petugas terhadap penguasaan  proses pembiayaan dari A - Z yang dikaitkan dengan  kelonggaran aspek teknis operasional bank juga adalah unsur terlanggar lainnya.

Faktor lain seperti masih minimnya dual control  (minim cross check) di lapangan , petugas semestinya tidak terpaku saja pada kelengkapan administrasi yang di atas kertas sudah terpenuhi namun kesesuaian data yang ada di lapangan sering terlambat terdeteksi.

Penyebab semua ini salah satunya bisa  bersumber dan bergantung dari sumber insani yang dimiliki BPRS. 

Pembahasan lebih lanjut terkait perilaku dan sikap serta kompetensi sumber daya insani dapat mempengaruhi kinerja BPRS akan disampaikan pada cukilan tulisan selanjutnya.

Demikian cukilan tulisan ini sengaja penulis sampaikan untuk tidak bermaksud menggurui siapapun, cukilan ini tidak pula mewakili seluruh BPRS yang ada di Indonesia namun cukilan ini hanya menggambarkan sebagian BPRS saja yang masih memiliki permasalahan di atas.

Namun dilain pihak,  sebagian  BPRS   lainnya sedang  mengalami kondisi fit bagus dan kredible  sehingga pertumbuhannya menakjubkan.

Cukilan tulisan ini  semata-mata dalam rangka menyampaikan ekpresi penulis sebagai kecintaan dan pemerhati  bank syariah sehingga kedepannya bank syariah lebih berkembang dan lebih maju di bumi pertiwi.

Dengan demikian Insha Allah kita akan mendapatkan hikmah dan manfaat dari setiap pelajaran dari kehidupan sebelumnya.

Deni Nuryadin (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uhamka)

Tidak ada komentar