Penetapan Perturan Pemerintah Penganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Oramas) oleh Dewan Pe...

Penetapan Perturan Pemerintah Penganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Oramas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dengan mekanisme votting yang didukung oleh Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, menerima pengesahan perpu tersebut, kemudian Fraksi partai Demokrat, Partai PPP dan Partai PKB menerima dengan catatan segera direvisi, sementara itu ada tiga Fraksi DPR RI Menolak secara tegas yaitu Partai Gerindra, PKS dan Partai PAN Perppu tersebut.
Pro dan kontrapun muncul di kalangan masyarakat akibat kebicakan yang dianggap merugikan Demokrasi di Indonesia. Salah satunya disampaikan oleh Praktisi Hukum Suparji Ahmad (Kepala Program Studi Magester Ilmu Hukum Universitas Al Azhar) kamis (26/10), bahwa "Penetapan Perppu nomor 2/2017 menjadi undang-undang merupakan sebuah keputusan abuse of power yang akan mengacam kebebasan berdemokrasi". Ungkapnya
Ormas itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komponen bangsa, dimana selalu berpartisipasi dan berkontribusi menyumbang pemikiran untuk pembangunan bangsa. Pemerintah harus objektif menilai tentang pembuburan ormas, jangan mengambil keputusan yang arogan. Papar suparji.
"analogi sederhana jika kita ingin membubarkan sebuah Perseoraan Terbatas (PT) itu harus melalui proses pengadilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah" artinya hukum itu tidak boleh di taklukan oleh kehendak kekuasaan. Tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah telah membubarkan HTI menurutnya pemerintah terlalu naif untuk membubarkan Hizbul Tharir Indonesia (HTI) dengan mengeluarkan perppu, “sebab jika HTI terbukti melanggar UUD 1945, ingin menganti pancasila menjadi Khilafah itu bisa di buktikan fakta persidangan di pengadilan, keputusan uu ormas ini terkesan syrarat muatan politis, tutup suparji.
Tidak ada komentar