Page Nav

HIDE

Ads Place

Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Hukum

Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Hukum Korupsi KTP Elektronik Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Huk...

Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Hukum

Korupsi KTP Elektronik

Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Hukum

Setya Novanto harus menghormati proses hukum dan jangan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.

Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati HukumKOMPAS.com/Kristian ErdiantoKetua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah berharap Setya Novanto hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution, dalam kas us e-KTP pada Senin (12/11/2017).

Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto, Setya Novanto harus menghormati proses hukum dan jangan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kalau sebagai saksi sebaiknya hadir dan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah kepada Tribunnews.com, Minggu (12/11/2017).

Baca: Politikus PDIP: Wayan Koster dan Cok Ace, Pasangan Solid Penuh Dukungan

Apalagi Setya Novanto sebagai pejabat negara menurutnya, harus menunjukan jiwa kenegarawanan dan memberikan teladan baik bagi masyarakat menghormati hukum.

"Setya Novanto harus menghormati proses hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Setya Novanto menyarankan agar Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir memenuhi pemanggilan KPK besok.

"Saya belum tahu beliau hadir apa tidak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak p unya wewenang untuk memanggil," kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Menurut Fredrich, pemanggilan KPK terhadap kliennya harus disertai dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Fredrich, KPK melanggar UUD 1945 bila memanggil Novanto, yakni terkait hak imunitas. “Itu UUD 1945. Tolong satu hal dicatat UUD Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara untuk bertanya dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh,” jelasnya.

Halaman selanjutnya 12
Penulis: Srihandriatmo Malau Editor: Sanusi Ikuti kami di Pasangan Remaja Berbuat Asusila Digerebek Warga, Diarak dan Dipaksa Lepas Pakaian Sumber: Google News Muhammadiyah

Tidak ada komentar

Ads Place