Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Hukum Korupsi KTP Elektronik Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati Huk...
Korupsi KTP Elektronik
Pemuda Muhammadiyah Minta Setya Novanto Hormati HukumSetya Novanto harus menghormati proses hukum dan jangan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah berharap Setya Novanto hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution, dalam kas us e-KTP pada Senin (12/11/2017).
Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto, Setya Novanto harus menghormati proses hukum dan jangan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kalau sebagai saksi sebaiknya hadir dan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah kepada Tribunnews.com, Minggu (12/11/2017).
Baca: Politikus PDIP: Wayan Koster dan Cok Ace, Pasangan Solid Penuh Dukungan
Apalagi Setya Novanto sebagai pejabat negara menurutnya, harus menunjukan jiwa kenegarawanan dan memberikan teladan baik bagi masyarakat menghormati hukum.
"Setya Novanto harus menghormati proses hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Setya Novanto menyarankan agar Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir memenuhi pemanggilan KPK besok.
"Saya belum tahu beliau hadir apa tidak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak p unya wewenang untuk memanggil," kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurut Fredrich, pemanggilan KPK terhadap kliennya harus disertai dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Fredrich, KPK melanggar UUD 1945 bila memanggil Novanto, yakni terkait hak imunitas. âItu UUD 1945. Tolong satu hal dicatat UUD Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara untuk bertanya dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh,â jelasnya.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar