Page Nav

HIDE
KoranMu Indonesia:

Ads Place

Ketenagakerjaan di indonesia

Ketenagakerjaan di indonesia Ketenagakerjaan di indonesia   1.Pengertian ketenagakerjaan   Undang-undang nomor 13 tahun 2003 te...

Ketenagakerjaan di indonesia

Hasil gambar untuk Ketenagakerjaan di indonesia

Ketenagakerjaan di indonesia

  1.Pengertian ketenagakerjaan   Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan bahwa segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum selama, dan sesudah masa kerja. Pembahasan tenaga kerja ini berkaitan dengan peduduk. Dalam pengelompokan penduduk terdapat 2 pendekatan angkatan kerja dan pendapatan pemanfaatan tenaga kerja.  
  1.  Kesempatan kerja
  Kesempatan kerja adalah, suatu keadaan di mana peluang kerja tersedia bagi pencari kerja  
  1. Ketenagakerjaan dan angkatan kerja
  Tenaga kerja adalah masyarakat yang sudah memasuki usia kerja dan siap untuk bekerja. Undang- undang tentang ketenagakerjaan tercantum pada nomor 13 tahun 2003 pada bab 1 pasal 1 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga kerja bahwa setiap orang mampu melaksanakan pekerjaan dan menghasilkan barang untuk membubuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat. Undang-undang itu memberikan batasan usia untuk bekerja. Dan ada larangan untuk memperkerjakan anak yang di bawa 18 tahun terdapat pada pasal 68.   Penempatan untuk usia kerja di setiap negara memberikan batasan yang berbeda.   Angkatan kerja adalah tenaga yang sudah mampu yang berkeinginan untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Ada 2 unsur pokok dalam angkatan kerja tersebut yaitu pekerjaan dan pengangguran.   Pekerja (employment) adalah orang yang mempunyai pekerjaan atau orang yang sedang bekerja. Pengangguran (unemployment) adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau orang yang sedang mencari pekerjaan.  
  1. Jenis-jenis tenaga kerja
  Jenis tenaga kerja dapat digolongkan  2 kategori berdasarkan kemampuan nya dan hubungan terhadap produk Berdasarkan kemampuannya :   Tenaga kerja terdidik adalah tenaga yang memiliki ke ahlian di bidang masing-masing Tenaga kerja terlatih adalah tenaga yang memiliki ke ahlian dalam bidang tertentu tetapi di dalam ke ahlian ini tidak memerlukan pendidikan hanya memerlukan latihan yang berulang-ulang sehingga membiasakan pekerjaan tersebut Tenaga kerja yang tidak terdidik adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaganya saja   Berdasarkan hubungan dengan produk :   Tenaga kerja langsung, yaitu tenaga kerja yang di pabrik secara langsung yang terlibat pada proses produksi. Tenaga kerja tidak langsung, yaitu tenaga kerja di pabrik yang tidak terlibat secara langsung dan proses produksi  
  1. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja
  Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja adalah kesempatan kerja yang tersedia menyebabkan para pencari kerja maupun pekerja dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas. Untuk meningkat kan kualitas kerja tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, magang, pengelolaan prestasi tenaga kerja, serta pengelolaan produktivitas tenaga kerja.   Pendidikan dan pelatihan dilakukan dalam rangka mengembang kan pengetahuan, kompetensi, dan keterampilan tenaga kerja. Pengelolaan prestasi tenaga kerja dilakukan dengan meningkatkan profesionalisme kerja dan pemberian penghargaan kepada tenaga kerja berprestasi. Pengelolaan produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan gizi, kesehatan, kualitas mental, serta spiritual. Magang ditujukan dalam rangka pengembangan kompetensi teknia dan transfer aplikasi teknologi.  
  1. Sistem upah
  Pengertian upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.   Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan peraturan dan ketetapan upah. Sistem upah di indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu :   Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja. Magang ditunjukan dalam rangka pembangunan kompetensi teknis dan transfer aplikasi teknologi.  
  1. Sistem upah
  Pengrtian upah   Setiap orang yang berkerja tentu mengharapkan imbalan berupa uang, yang kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahan atau pemberi kerja.   Sistem upah di indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu :   Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja.  
  1. Dewan pengupahan
  Sistem pengubahan di indonesia diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.   Dewan pengupahan adalah sesuatu lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Secara struktural, dewan pengupahan terbagi menjadi tiga, yaitu :   Dewan pengupahan nasional (depanas) yang dibentuk oleh presiden Dewan pengupahan provensi (depeprov) yang dibentuk oleh gubernur Dewan pengupahan kota/ kabupaten (depeko/depekab) yang dibentuk oleh bupati atau walikota.  
  1. Upah minimum
  Upah minimum menurut peraturan tersebut adalah upah minimum terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMS provinsi), upah minimum kota/ kabupaten (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, Upah minimum provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten / kota suatu provensi. Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) adalah kabupaten/ kota disuatu provinsi.  
  1. Struktur dan skala upah
  Dasar pertimbangan dalam menyusun struktur upah terdiri atas :   Sruktur organisasi Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan Kemampuan perusahaan Biaya keseluruhan ketenaga kerja Upah minimum Kondisi pasar   Penyusun skala upah dapat dilakukan melalui dua pendekatan : Skala tunggal, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap jabaratan pada golongan jabatan yang sama memiliki upah yang sama Skala ganda, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap golongan jabatan memiliki nilai upah nominal terendah dan tertinggi.   ANALISIS KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (UU No. 13 Tahun 2003) Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon, ketentuan yang berkaitan hubungan kerja dan ketentuan yang berkaitan dengan jam kerja. Upah Minimum Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 â€" 90. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut dapat dilakukan penangguhan (pasal 90). Jika diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern. Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas produksi. PHK dan Pembayaran Uang Pesangon Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 â€" 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155 dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak diperbolehkannya PHK. Hubungan Kerja Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Waktu Kerja Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.     Nama : Febrianti Handayani Sumber Artikel : Herlan Firmansyah dan Diana Nurdiansyah "Aktif dan Kreatif belajar ekonomi" Gambar :https://www.google.com/search?q=Ketenagakerjaan+di+indonesia&client=firefox-b&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwi1pYvQ3-rXAhXFQY8KHSeoAowQ_AUICygC&biw=1366&bih=656#imgrc=0HknKL9BnmrXeM:  

Tidak ada komentar

Ads Place