Page Nav

HIDE

Ads Place

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Krisis di tahun 1998 telah membuat system keuangan Indonesia kacau. Sejak saat itu kesepakatan membentuk otoritas...

Otoritas Jasa Keuangan

Krisis di tahun 1998 telah membuat system keuangan Indonesia kacau. Sejak saat itu kesepakatan membentuk otoritas jasa keuangan yang terbentuk pada tahun 2002 menurut undang-undang. Sampai dengan 2002 draft pembentukan OJK belum ada, padahal OJK dinaungi berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU. Sampai pada akhirnya UU NO 23/1999 tentang bank Indonesia (BI) tersebut direvisi. UU No  24  2004 menyatakan tugas BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. RUU Otoritas Jasa Keuangan di sahkan oleh DPR pada tanggal 27 otober 2011. Selanjutnya pada tanggal 22 november 2011 pemerintah men-sah kan UUD Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam lembaran Negara republik. Pengertiaan otoritas jasa keuangan adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi,tugas,wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,penyidikan. Jasa keuangan adalah istilah yang digunakan untuk meminta jasa oleh industri keuangan dan juga pada organisasi yang menangani pengelolaan dana.contoh perusahaan dalam industry ini adalah Bank,Bank investasi,Perusahaan asuransi,Perusahaan pembiayaan konsumen,Perusahaan kartu kredit,Sekuritas. Para nasabah adalah penguna jasa keuangan. Nama lain para nasabah adalah konsumen. OJK mempunyai visi dan misi yang bagus dan OJK mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugas untuk pengaturan disektor perbankan. Wewenang tersebut adalah menetapkan suatu kebijakan,memberikan atau mencabut izin usaha,surat tanda terdaftar,izin orang perseorangan,efektifnya pernyataan pendaftaran,melakukan persetujuan,melakukan pengesahan. Adapun tujuan dibentuknya OJK yaitu diseluruh kegiatan dalam sector OJK terlaksana secara teratur ,adil,transparan,dan akuntabel. Menjadikan system keuangan berjalan secara stabil dan berkelanjutan. Serta mampu melindungi masyarakat dan konsumen. Tugas OJK melakukan pengaturan dan pengawasan di sector perbankan,sector IKNB,dan sector pasar modal pada kegiatan jasa keuangan. OJK berwenang melindungi konsumen dan masyarakat dari melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat seperti memberikan informasi edukasi kepada masyarakat, meminta lembaga jasa keuangan untuk mengentikan kegiatan apabila kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Beberapa tindakan lainnya di sector jasa keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik OJK yaitu norma dan azas yang mengenai kepantasan dan kepatutan yang wajib dipatuhi dalam melaksanakan tugas. Komite etik bertugas mengawasi kepatuhan terhadap kode etik. Perilaku yang sesuai dengan nilai strategis organisasi OJK mencerminkan nilai dasar dari kode etik OJK. Adapun industri lembaga jasa keuangan lainnya yang dibentuk untuk melaksanakan tugas yang bersifat umum. Lembaga tersebut adalah lembaga atau perusahaan penjminan kredit,Perusahaan penjaminan infrastruktur,Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia(LPEI), Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,perusahaan pegadaian, Badan penyelenggara jaminan social(BPJS),Lembaga keuangan mikri(LKM). Agar OJK benar benar bermanfaat bagi bangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional disertai dengan kajian akademik untuk mematangkan konsep dan format lembaga. OJK harus dibangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait. Tugas OJK merupakan mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang sangat rawan dan beresiko pada masa sekarang ini.   penulis : Lintang Larasati Ananto/1706015341/1E sumber artikel : http://deniaandro.blogspot.co.id/2015/05/makalah-otoritas-jasa-keuangan.html?m=1 Gambar : http://assets.kompas.com/data/photo/2016/04/28/1720405gedung-OJK-kontan780x390.jpg

Tidak ada komentar

Ads Place