Sistem Perekonomian Indonesia Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang berarti kesatu...
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang berarti kesatuan yang lebih penting daripada bagian-bagian yang menjadi prosesnya. Suatu sistem pada dasarnya adalah âorganisasi besarâ yang menjalin hubungan dengan berbagai subjek (benda) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembuat dapat terdiri dari orang atau masyarakat sosial, kemasyrakatan sosial yang bisa berasal dari makhluk hidup yang lain seperti hewan dan tumbuhan untuk suatu kehidupan yang ada didunia ini. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi organisasi suatu tempat subjek (benda) itu ada kaitannya satu sama lain, cara kerja dan bagian-bagian yang menjalin hubungan dengan subjek (benda) tadi, serta aturan atau perilaku yang mengatur hubungan subjek (benda) tersebut agar sama persis seperti yang diinginkan. Aturan atau perilaku yang dimaksud bisa berupa langkah-langkah atau peraturan-peraturan, baik yang tersurat maupun tersirat, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia. Contohnya langkah-langkah dalam suatu sistem kekerabatan atau kekeluargaan. Berdasarkan pada teori pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan oleh si pelaku sistem ekonomi tersebut. Pengertian organisasi ekonomi adalah suatu cara untuk menunjukkan atau aturan atau kaidah yang digunakan seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya masing-maisng. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang berhubungan dengan usaha(bisnis), dengan pasar, persetujuan jual-beli, dan pembayaran dengan uang. Pengertian ekonomi secara lembaga yaitu barang-barang hukum tertulis, seperti Tap MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, ARD/ART suatu organisasi dan lain-lain. Sistem Ekonomi Persoalan ekonomi timbul pada dasarnya adalah adanya masalah pengolahan alat-alat dan sumber pemuas kehidupan manusia, yang berupa faktor- faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan (skill) menjadi barang dan jasa. Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan-persoalan pengambilan keputusan dalam struktur susunan organisasi ekonomi untuk menjawab masalah yang mencakup dengan ekonomi untuk mewujudkan tujuan nasional suatu negara. Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta mempunyai kaitan atau hubungan ekonomi antar manusia dengan suatu organisasi dalam suatu tata tertib kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan atau berhubungan dengan gagasan, pandangan dan cara hidup masyarakat tempatnya bertinggal. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu bentuk terikat di atas atau diluar sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan pemikiran kehidupan masyarakat di suatu negara. Pada negara-negara yang berpikirian tentang politik liberalisme dengan peraturan yang ada. Sistem Ekonomi Campuran Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berhubungan dalam menyelesaikan masalah ekonomi. â" Â Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah : - Merupakan keseluruhan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
- Barang modal dan asal daya yang penting dikuasai oleh pemerintah
- Â Peran pemerintah dan lingkungan suatu usaha swasta berimbang
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk menambah kesejahteraan rakyat. Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melakukan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah biasanya terhadap ekonomi pasar. Sistem Ekonomi Syariah Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diberi isyarat atau wahyu oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan . Berbeda dari perdagangan yang dikendalikan oleh pemilik swasta karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Ekonomi Syariah tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qurâan, dan hanya pedoman-pedoman yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qurâan dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim melakukan perannya sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan s eluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha yang ada. Sistem Ekonomi Pancasila Secara peraturan  landasan kenegaraan sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang menentukan sikap kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya akhlak dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak meminta dana atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang). Dari asas-asas di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.  Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bergantungnya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan keseluruhannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah asas-asas Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan asas-asas yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 asas-asas Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, asas-asas Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan peraturan-memberi komando ini mengandung tuntunan etika dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong dan tidak ada pemikiran untuk membuat aturan sendiri  untuk membuat tuntunan etika dan moral luhur. Nama: Sukma Yuliana penulis: Sukma Yuliana Sumber: https://sinatryanurulislami13.wordpress.com/2015/03/ Sumber gambar: http://gurusmp.com/wp-content/uploads/2017/01/sistem-perekonomian-indonesia.jpg Koranmu Jakarta
Tidak ada komentar