Page Nav

HIDE

Ads Place

Keluarga Ingin Kasus 'Suster Suntik Mayat', Selesai dengan Damai

Keluarga Ingin Kasus 'Suster Suntik Mayat', Selesai dengan Damai Senin 29 Januari 2018, 17:49 WIB Keluarga Ingin Kasus 'Sus...

Keluarga Ingin Kasus 'Suster Suntik Mayat', Selesai dengan Damai

Senin 29 Januari 2018, 17:49 WIB Keluarga Ingin Kasus 'Suster Suntik Mayat', Selesai dengan Damai Suparno - detikNews Keluarga Ingin Kasus Suster Suntik Mayat, Selesai dengan DamaiRumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo (Foto: Deny Prastyo Utomo) Sidoarjo - Meski sudah melaporkan kasusnya ke polisi, namun keluarga Supariyah masih ingin kasus ibunya yang meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah, Taman diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga berpikir bahwa ini adalah langkah pertama untuk menyelesaikan kasus.
"Selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan, monggo. Tapi kalau tidak terc apai kesepakatan secara kekeluargaan, ya kami maju. Step by step, berdasarkan upaya hukum yang ada," kata Achmad Yunus, kuasa hukum dari pihak keluarga Supariyah kepada detikcom di rumah duka, Senin (29/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Yunus mengatakan, saat mencurigai ada kelalaian dalam penanganan Supariyah, pihak keluarga sudah melayangkan surat kepada RS Siti Khodijah, tetapi surat itu tidak diindahkan. Keluarga kemudian mengirimkan surat kedua. Setelah berkirim surat dua kali, pihak rumah sakit kemudian memberikan jawaban bahwa perkara atau kasus itu sudah dilimpahkan ke kuasa hukum.
Yunus menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tidak berani menyatakan bahwa sesuatu tersebut salah. Menurut Yunus, yang pasti klienya yang sakit, yang dijanjikan akan didatangi oleh dokter spesialis, tetapi ditunggu sampai sekian waktu dokter tersebut tidak datang tanpa alasan.
"Dengan tidak datangnya dokter spesialis hingga klien kami meninggal dunia, ini artinya pena nganan kurang maksimal. Bisa diartikan diduga ditelantarkan," jelas Yunus..
Sementara itu, Kapolsekta Taman AKP Samirin mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan meski keluarga ingin kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami menindaklanjuti laporan. Kami selanjutnya akan melakukan penyelidikan di RS Siti Khodijah," kata Samirin.

[Gambas:Video 20detik]


Masbuhin, selaku Advocate Corporate Lawyer Rumah Sakit Muhammadiyah Aisiyah se Jawa Timur, mengatakan bahwa tak ada yang perlu dipersoalkan dalam kasus ini karena semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Masbuhin menyebut bahwa tak ada persoalan hukum dalam kasus ini.
"Pertanggungjawaban apa yang dimaksud keluarga? apanya yg dimusyawarahkan? Rumah sakit tidak pernah menganggap ada persoalan hukum. Pasien meninggal dunia murni karena cardiac arrest (serangan jantung) dan rumah sakit telah menjalankan kewajibannya secara benar menurut hukum dan kode etik," kata Masbuhin.
(iwd/iwd)Sumber: Google News | Koranmu Kalimantan Timur

Tidak ada komentar

Ads Place