Komisi VIII DPR Rapat Perdana Bahas RUU Penghapusan ... Senin 29 Januari 2018, 15:52 WIB Komisi VIII DPR Rapat Perdana Bahas RUU Pengha...
Senin 29 Januari 2018, 15:52 WIB Komisi VIII DPR Rapat Perdana Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tsarina Maharani - detikNews

"Ini baru tahap awal. Baru Panja. Ini baru kita menghimpun pandangan agar jiwa UU dapat memiliki nilai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai kebangsaan kita ya ng berjiwa Pancasila," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dalam pembahasan pertama ini, Komisi VIII DPR mengundang pakar bidang hukum serta pakar bidang keluarga untuk meminta pendapat. Di antaranya adalah pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso, dan Guru Besar bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Euis Sunarti.
"Kami mendengarkan pandangan substantif dari para pakar. Hari ini ada pakar keluarga, pakar hukum pidana yang telah memberikan masukan berarti sekali buat kita," ucap Ali.
Hasil rapat tersebut, kata Ali, menyetujui RUU PKS. Namun, masih diperlukan perbaikan baik dari segi substansi maupun sistem.
"Secara umum, para pakar ini mengatakan bahwa RUU PKS ini perlu, tapi dengan modifikasi. Dengan penambahan, dengan perbaikan, kemudian dengan penyempurnaan, baik itu substansi, sistematika, mau pun referensi yang cukup," tuturnya.
"Sehingga nanti pada saatnya UU itu memiliki nilai keberlakuan yang cukup bagi pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak," sebut Ali.
Ali pun menyebutkan pembahasan RUU PKS ini akan terus dilanjutkan secara bertahap. Komisi VIII DPR sudah menentukan pihak yang akan diundang dalam pembahasan-pembahasan berikutnya.
"Berikutnya dengan organisasi wanita, organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh agama, secara bertahap akan kita undang," ucap Ali.
"Untuk pakar juga kan pakar sosiologi harus. Pakar hukum juga kita tambah lagi. Kemudian ada pakar ekonomi, karena kan kejahatan bisa terjadi karena latar belakang ekonomi," imbuhnya.
Ali juga berharap pembahasan RUU PKS dapat segera diselesaikan. Ia menilai RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ini lahir atas desakan kebutuhan masyarakat.
"Lahirnya UU ini karena adanya kebutuhan mendesak bagi kehidupan sosial kemasyarakatan kita. Kita lihat perkembangan. Jangan sampai tahun politik berpengrauh terhadap proses UU," pungkasnya.
(tor/fjp)Sumber: Google News | Koranmu Sulawesi Tengah
Tidak ada komentar