Page Nav

HIDE

Ads Place

Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersangka di KPK

Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersangka di KPK Rabu 31 Januari 2018, 20:15 WIB Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersan...

Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersangka di KPK

Rabu 31 Januari 2018, 20:15 WIB Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersangka di KPK Nur Indah Fatmawati - detikNews Zumi Zola: Saya Kurang Tahu soal Status Tersangka di KPKGubernur Jambi Zumi Zola (Foto: Rengga Sancaya/detikcom) FOKUS BERITA: Zumi Zola Tersangka KPK Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (31/1/2017).
&quo t;Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," imbuh Zumi.
Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada � 39;duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
(nif/dhn)Sumber: Google News | Koranmu Jambi

Tidak ada komentar

Ads Place