Ini Hal yang Dinilai untuk Uji Baca Alquran bagi Bacaleg di Lhokseumawe Ini Hal yang Dinilai untuk Uji Baca Alquran bagi Bacaleg di Lhokseum...
Ini Hal yang Dinilai untuk Uji Baca Alquran bagi Bacaleg di Lhokseumawe
Dewan juri yang dihadirkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dari unsur MPU, LPTQ, dan Kantor Kementerian Agama.
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE â" Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (parpol), Senin (16/7/2018) mulai mengikuti uji baca Alquran di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.
Dewan juri yang dihadirkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dari unsur MPU, LPTQ, dan Kantor Kementerian Agama.
Baca: Bacaleg di Lhokseumawe Mulai Ikuti Uji Baca Alquran
Sesuai formulir penilaian yang diperoleh Serambinews.com, hal-hal yang dinilai, adalah makhrajul huruf sebanyak 40 poin, ketetapan baris (harkat dan maad) sebanyak 40 poin, serta adab/penampilan sebanyak 20 poin.
Sedangkan Bacaleg dinyatakan lulus uji baca Alquran bila seorang Bacaleg mendapatkan dinilai diatas 50, sedangkan bila dibawahnya, maka dinyatakan gugur.
Parpol pun berhak mendaftarkan Bacaleg penggantikan ke KIP Lhokseumawe. (*)
Tidak ada komentar