Maling Kotak Infaq Pura-pura Ingin Buang Air Kecil Maling Kotak Infaq Pura-pura Ingin Buang Air Kecil M Irsan, salah satu dari dua maling...
Maling Kotak Infaq Pura-pura Ingin Buang Air Kecil
M Irsan, salah satu dari dua maling kotak infaq pura-pura ingin buang air kecil saat aksinya dipergoki warga
MEDAN,TRIBUN-Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah ungkapan yang tepat bagi M Irsan Ardyansyah.
Lelaki berusia 24 tahun ini akhirnya tertangkap warga saat berusaha mencuri kotak infaq di Masjid Jami' Desa Medan krio, Kecamatan Saunggal.
Ketika aksinya dipergoki. Irsan yang sudah tertangkap tangan sempat berdalih ingin buang air kecil.
Baca: Maling Gunakan Uang Infaq Untuk Foya-foya
"Warga awalnya curiga dengan dua laki-laki yang datang ke masjid, dan langsung menuju ke belakang.
Ketika dipantau dari kejauhan, ternyata salah satu pelaku hendak mencuri kotak infaq," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (26/7).
Salah satu jamaah yang melihat keberadaan tersangka langsung menangkapnya. Sementara itu, satu pelaku lainnya bernama Yuda Irawan berhasil kabur.
"Kedua pelaku datang ke lokasi naik becak barang. Namun, hanya satu pelaku saja yang berhasil diamankan," ungkap Yasir.
Baca: Komplotan Maling Gondol Uang Rp 100 Juta dari Jok Motor Ditangkap, Ternyata Sindikat Pecah Kaca
Kesal dengan ulah pelaku, warga yang tinggal di sekitar lokasi kemudian menghajarnya beramai-ramai.
Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut lekas datang k e lokasi mengamankan pelaku.
"Saat tiba di lokasi, warga sudah rami. Lalu, petugas kami mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri," katanya.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu unit becak barang, dua buah tang, satu buah gunting, satu buah kunci ring, tiga buah obeng, satu set shock-breaker sepeda motor, dan satu buah mata anak kunci T.
"Untuk satu tersangka lainnya masih kami buru. Sementara itu, pihak masjid sudah kami arahkan untuk buat laporan.
Dan tersangka Irsan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," terang Yasir.(cr16)
Tidak ada komentar