Page Nav

HIDE

Ads Place

Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili

Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili Muhaimin Rabu, ...

Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili

Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili

Muhaimin

loading...
Serukan Pembantaian Umat Yahudi, Imam Muslim Denmark Diadili
Imam Muslim di Denmark, Mundhir Abdallah, saat khotbahnya dianggap mengobarkan kebencian. Foto/Foto/YouTube/Al-Faruq Mosque
A+ A- COPENHAGEN - Seorang imam Muslim di Denmark, Mundhir Abdallah, diadili atas tuduhan berkhotbah anti-Semitisme. Sang imam dalam khotbahnya menyerukan pembantaian terhadap umat Yahudi.
Khotbah itu dilakukan Abdallah pada 2017 lalu. Jaksa pengadilan menyampaikan dakwaan terhadap Abdallah, kemarin.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena tercatat sebagai dakwaan pert ama di Denmark yang menggunakan undang-undang anti-kebencian, sebuah undang-undang kriminal baru yang diperkenalkan pada 2017.
"Hari Penghakiman tidak akan datang sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka," kata imam tersebut, yang video ceramahnya di-posting Facebook dan YouTube pada bulan Maret lalu.
Abdallah dituduh mengutip dalil agama yang menyerukan umat Islam untuk bangkit melawan orang Yahudi. Abdallah berceramah di Masjid Al-Faruq, Norrebro, Copenhagen. Masjid itu sebelumnya dikaitkan dengan kelompok Islam radikal.
Baca: Khotbah Serukan Pembantaian Orang Yahudi, Imam Denmark Picu Amarah
Menurut terjemahan ceramah Abdallah, imam itu mengutip sebuah Hadis yang mengatakan bahwa Hari Penghakiman tidak akan datang sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka.
"Orang-orang Yahudi akan bersembunyi di balik batu dan pohon-pohon," katanya, dalam ceramahnya. & quot;Tapi bebatuan dan pepohonan akan berkata, 'Oh Muslim, oh hamba Allah, ada seorang Yahudi di belakangku, datang dan bunuh dia'," lanjut Abdallah.
Jaksa penuntut umum, Eva Ronne, merilis pernyataan setelah menyampaikan dakwaan. "Ini adalah pernyataan serius dan saya pikir itu tepat bagi pengadilan untuk sekarang memiliki kesempatan guna menilai kasus ini," katanya.
"Ini selalu ilegal untuk membenarkan pembunuhan (terhadap) sekelompok orang tertentu, tetapi ini baru bagi kami untuk menargetkan pengkhotbah kebencian," kata Ronne.
Di bawah undang-undang anti-kebencian, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran seperti itu dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Ketika video ceramah Abdallah muncul di media sosial, dia dikecam keras oleh Inger Stojberg, Menteri Denmark untuk Imigrasi, Integrasi, dan Perumahan. "Video berikut ini berasal dari masjid di Heimdalsgade di Kopenhagen pada tanggal 31 Maret tahun ini, dan ini menyerukan pembunuhan terhadap orang Yahudi," katanya di Facebook pada 2017.
"Ini benar-benar tidak masuk akal, tidak demokratis dan mengerikan. Tetapi itu juga menunjukkan mengapa kita harus memimpin kebijakan yang keras dan konsisten." halaman ke-1 dari 2
  • 1
  • 2
Sumber: Google News Muslim Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place