Kata Ketum Muhammadiyah Soal Kasus Penistaan Agama Meiliana Kata Ketum Muhammadiyah Soal Kasus Penistaan Agama Meiliana ...
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Kasus Penistaan Agama Meiliana Reporter:
Antara
Editor:Juli Hantoro
Kamis, 23 Agustus 2018 15:37 WIB
Presiden Jokowi menjamu makan siang Ketua Muhammadiyah Haedar Nasir di Istana Kepresidenan, 13 Januari 2017. TEMPO/Istman
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir iku t bersuara atas kasus penistaan agama yang dialami warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana.
Baca juga: Kerusuhan Tanjungbalai Jadi Kasus Penistaan Agama
Haedar meminta semua pihak memupuk dimensi kedewasaan dan toleransi. "Ini saya pikir perlu dipupuk kedewasaan sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum," katanya ketika ditemui seusai silaturahmi dengan Presiden Joko Widodo di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut dia, jika sudah masuk ranah hukum seperti kasus Meiliana, semua pihak harus menghormati setiap keputusan pengadilan.
"Di luar itu, yang paling penting bagaimana kita seluruh warga bangsa yang beragama dan masyarakat itu terus saling memupuk toleransi, kuncinya di situ," katanya.
Ia menyebutkan ranah hukum merupakan ranah yang memang jelas hitam-putih dan kalau pihak yang bersengketa secara sosial tidak tuntas, dia masuk ke ranah hukum.
"Nah, kalau dihukum, kita terima putusan hukum, bagi yang tidak puas, bisa naik banding, tapi komitmen Muhammadiyah bagaimana toleransi dan saling memahami," ujar Haedar.
Baca juga: Tuduhan Serampangan bagi Meiliana
Ia mencontohkan, di masjid, orang semestinya tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang berbeda agama, yang di gereja juga demikian.
"Warga juga jangan terlalu sensitif, kadang masyarakat kurang proporsional juga, kalau ada hiburan kadang tanpa izin, gede-gede suaranya, sering enggak terganggu, tapi ada suara azan dikit kencang aja, terganggu," katanya.
Haedar menegaskan perlunya dipupuk kedewasaan dan toleransi sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum.
Ketika ditanya apakah suara azan harus keras, Haedar mengatakan azan harus terdengar orang lain sehingga tahu dipanggil untuk salat.
Baca juga: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai
"Kalau di dalam hati, enggak kedengaran jemaah. Soal seberapa volume suara itu tentu kan punya kadar masing-masing, bukan soal besar kecil suara azan, begitu juga nanti suara di gereja," tuturnya.
Haedar menyesalkan kadang ada rasa yang hilang antarwarga masyarakat. "Ini yang mesti kita bina, yang satu saking semangatnya azan kenceng sekali, yang satu terlalu sensitif juga, padahal ketika dengar lagu dangdut di samping dia enggak terganggu, ada sesuatu yang perlu didialogkan," katanya.
Lihat Juga
Terkait

Selain Meilian a, Ini Dua Kasus lain Protes Pengeras Suara Masjid
2 hari lalu
Jokowi Bertemu Pengurus Muhammadiyah, Ini yang Dibahas
2 hari lalu
Protes Meiliana dan Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
2 hari lalu
Jokowi Temui Pimpinan Muhammadiyah Bahas Ekonomi Berkelanjutan
2 hari lalu
Jokowi Klarifikasi Foto Pemuda Punk Mirip Dirinya
14 jam lalu
Pernah Dipecat Golkar karena Pro Jokowi, Ini Profil Agus Gumiwang
14 jam lalu
Dua Anggota Polri Ditembak Orang Tak Dikenal di Tol Cipali
14 jam lalu
Anak-anak Meiliana Trauma Bertemu Orang Banyak
1 hari lalu
Idrus Marham Serahkan Jabatan Menteri Sosial kepada Agus Gumiwang
1 hari lalu
Barang-barang Idrus Marham Dikeluarkan dari Kementerian Sosial
1 hari lalu
Terseret Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Mengundurkan Diri
1 hari lalu
Aktivis HAM Pinta Jokowi Temukan dan Kemukakan Hasil TPF Munir
2 hari lalu
Alasan Jokowi Pilih Agus Gumiwang Jadi Mensos
8 jam lalu
Idrus Marham Mengundurkan Diri sebagai Menteri Sosial
1 hari lalu
Zumi Zola Tersandung Kasus Korupsi
1 hari lalu
Jokowi Divonis Bersalah atas Kasus Kebakaran Hutan
1 hari laluterpopuler
Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid
Selain Idrus Marham, 3 Menteri Ini Mundur Usai Jadi Tersangka KPK
Pengacara Meiliana Persoalkan Toa Masjid, Bukti Penistaan Agama
Melibatkan Orang Terkaya, 5 Fakta Dugaan Kasus Suap Idrus Marham
Khofifah Pesan Soal Tahun Politik ke Agus Gumiwang

Anies Baswedan Berencana Pasang CCTV untuk Tangani Tawuran

Pemerintah DKI Kewalahan Tangani Sampah di Teluk Jakarta

Pemerintah Cairkan Rp 985 Miliar untuk Korban Gempa Lombok

Sri Mulyani Disindir Soal Utang, Darmin Sebut Itu Warisan

Nyanyi Bareng Pengamen di Senayan, Sandiaga Uno: Ini Uno Band
2 jam lalu
Ber tambah 8, Jumlah Korban Meninggal Gempa Lombok 563 Orang
6 jam lalu
Relawan Yakin Ahok Dukung Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019
7 jam lalu
Pergantian Mensos Dijamin Tak Pengaruhi Penanganan Gempa Lombok
7 jam lalu
Pengamat: Menteri Sosial Strategis Dongkrak Elektabilitas Pilpres
9 jam lalu
KPK: Barang Bukti Kasus Idrus Marham dari Hasil Penggeledahan
9 jam lalu
Lokasi Penembakan 2 Anggota PJR Tol Kanci-Pejagan Dijaga Brimob
9 jam laluRatusan Ribu Mengungsi Karena Gempa Lombok, Jokowi Teken Inpres

Hingga 22 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menetapkan Gempa Lombok ini sebagai bencana nasional.
Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar