Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran ...
JawaPos.com - Brigadir Tomi hanya bisa terdiam. Dia dituntut 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyobek-nyobek Alquran beberapa waktu lalu. Sidang kasus yang mendera personel Dokkes Polrestabes Medan itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah karena telah merusak kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP H Adam Malik, Kota Medan.
"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,"ucap Mathias, salah seorang tim JPU usai persidangan tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga tujuh hari mendatang. Persidangan mendatang untuk agenda pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Tommy Daniel Patar bersama ibunya mengantarkan istri terdakwa yang hendak melahirkan ke Rumah Sakit Adam malik Medan, pada Kamis (10/5).
Sesampainya di sana, istri pelaku kemudian diperiksa ke Instalasi Gawat Darurat dan dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Setelah menunggu beberapa saat, istri terdakwa tak kunjung melahirkan. Saat itu pelaku disebutkan mendapat bisikan gaib yang memerintahkan untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit.
Sejurus kemudian, pelaku masuk ke dalam masjid. Lalu dia mengambil Alquran dari rak dan kemudian meletakkannya di tembok kamar mandi. Alquran itu langsung dirobek-robek. Bahkan tersangka sempat membuang Alquran ke parit.
Kejadian itu, langsung dilaporkan pihak rumah sakit ke Polrestabes Medan. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi langsung meringkus tersangka pada Kamis sore. Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran yang dirobek dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.â Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah merobek-robek isi Alquran dan membuang robekan-robekan isi Alquran milik Mesjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik tersebut di dalam parit, maka t elah melecehkan, menodai dan merendahkan Agama Islam. Karena Alquran adalah kitab suci umat Islam, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia Khususnya di Kota Medan,"tandasnya.
(pra/JPC)
Sumber: Google News Network: Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar