Bawaslu Sulsel: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara Bawaslu Sulsel: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara Saiful ...
Bawaslu Sulsel: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara
Saiful menambahkan, politik uang terhadap pemilih merupakan musuh demokrasi yang mesti diperangi bersama.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya money politic dan transaksional pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama sejumlah pihak terkait.
Salah satu organisasi perempuan yang digandeng bawaslu adalah Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). âKarena sifatnya pen cegahan, maka yang dilibatkan itu adalah organisasi anti korupsi,â kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Sabtu (29/9/2018).
Saiful menambahkan, politik uang terhadap pemilih merupakan musuh demokrasi yang mesti diperangi bersama. Menurutnya, personel bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, diakuinya, bawaslu membutuhkan bantuan masyarakat khususnya seluruh caleg untuk mengatasinya.
âKami telah bekerja sama dengan teman-teman SPAK untuk melakukan pencegahan. Misalnya, sosialisasi dampak politik uang di masyarakat dan dampak masa depan pendidikan politik. Untuk penindakannya jelas, ada Gakkumdu,â ujar Saiful.
Saiful menjelaskan, pelaku politik uang terancan pidana minimal 36 bulan dan maksimal 6 tahun penjara. âItu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pemberi dan penerima sama saja,â ujar Saiful.
Saiful menambahkan, karena perilaku politik uang mencedrai demokrasi, mak a bawaslu dengan tegas akan menindak tegas setiap oknum yang berani melakukannya. Menurutnya, mereka yang tertangkap akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
âMereka yang tertangkap berlanjut ke meja persidangan. Olehnya itu, bawaslu berharap kepada seluruh peserta pemilu dan tim sukses menjaga pesta demokrasi,â kata Saiful.(ziz)
UU No 10 Tahun 2016
Pasal 187A ayat (1), setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, maka dipidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
-Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tidak ada komentar