Page Nav

HIDE

Ads Place

Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks Koruptor

Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks Koruptor Pemilu 2019 Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks Korupto...

Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks Koruptor

Pemilu 2019

Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks Koruptor

Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, sebaiknya parpol untuk menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019.

Muhammadiyah Minta Partai Politik Tarik Caleg Eks KoruptorFahdi Fahlevi/Tribunnews.comBusyro Muqoddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Busyro Muqoddas, menegaskan kepada partai politik untuk tidak memaksakan mencalonkan calon legislatif eks koruptor untuk Pemilu 2019 mendatang.

Meski putusan Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tah un 2018 yang membatasi mantan napi korupsi untuk maju Pemilu.

Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, sebaiknya parpol untuk menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019.

"Mestinya parpol kita minta dan kita dorong untuk menyatakan pakta integritas yang dulu sudah dikemukakan ke KPU itu bisa di realisasikan. Dengan pernyataan tegas bahwa parpol pusat menarik yang bermasalah," tegas Busyro di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Meski parpol harus menghormati putusan MA, namun menurut Busyro tidak terlarang bagi parpol untuk tetap menarik calegnya yang pernah menjadi napi koruptor.

Menurut Busyro, hal ini dilakukan untuk mencetak anggota legislatif yang berintegritas.

"Selain menariknya, kita juga berkomitmen untuk mendorong bagaimana saat ini rakyat ini dipimpin oleh wakil rakyat yang memiliki trackrecord yang bagus. Integritas yang bagus," ujar Busyro.

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Penulis: Fahdi Fahlevi Editor: Johnson Simanjuntak Ikuti kami di Viral Wanita Terobos Rombongan Presiden Jokowi dan Acungkan Jari Tengah, Tabrak Polisi yang Mengawal Sumber: Google News Indonesia | Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place