Muslim Muis: Berkas Perkara Mujianto Mesti Dilimpahkan ke Pengadilan Muslim Muis: Berkas Perkara Mujianto Mesti Dilimpahkan ke Pengadilan ...
Muslim Muis: Berkas Perkara Mujianto Mesti Dilimpahkan ke Pengadilan
meskipun Mujianto memberikan sejumlah uang untuk jaminan, tapi bukan berarti penanganan kasusnya seperti jalan di tempat.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta segera menuntaskan berkas tersangka Mujianto. Pasalnya sejak tidak dilakukan penahanan pada 26 Juli 2 018, hingga kini, belum diketahui kapan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, meskipun Mujianto memberikan sejumlah uang untuk jaminan, tapi bukan berarti penanganan kasusnya seperti jalan di tempat.
"Tidak bisa begitu. Awalnya ini kan dia juga sudah pernah DPO dan bukan berarti dengan jaminan uang itu, seakan hukum bisa dibelinya. Kejaksaan harus secepatnya memproses berkas Mujianto agar bisa disidangkan," ucap Muslim kepada Tribun Medan, Minggu (23/9/2018).
Mengingat Mujianto yang pernah melarikan diri, lanjut Muslim, seharusnya sejak awal pelimpahan tersangka dari Poldasu ke Kejati Sumut, semestinya Mujianto haruslah ditahan.
"Karena tidak ditahan, dan memberikan uang jaminan, yang tergambar hanya hukum berdasarkan aspek ekonomi saja, sedangkan aspek jeranya dikesampingkan. Artinya, salah satu tujuan hukum untuk membuat seseorang jadi jera, terampas, karena dibayar dengan uang," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, bila perkara Mujianto belum juga dituntaskan, maka hal ini juga bisa menimbulkan tanda tanya bagi penuntut yang menangani perkara itu. "Jangan sampai muncul hal negatif pada kejaksaan. Karena kalau lambat, publik juga akan bertanya-tanya." tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, hingga kini berkas perkara Mujianto masih dalam proses. Selain itu, Mujianto juga dikenakan wajib lapor. "Masih kita proses. Dia itu masih wajib lapor sekali seminggu," ucap Sumanggar.
Diketahui, Kejatisu tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto. Tersangka kasus penipuan itu tidak ditahan karena sudah memberikan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar, saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Poldasu, pada 26 Juli 2018.
Selain jaminan uang, Kejatisu juga menahan paspor Mujianto. Alasan lain tidak ditah an, berdasarkan catatan rekam medis di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura, tersangka Mujianto mengalami sakit infeksi empedu. Mujianto pun kini wajib lapor setiap hari Jumat ke Kejati Sumut.
Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp 3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 meter kubik di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis. merasa dirugikan miliaran rupiah Armen Lubis melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
(cr15/tribun-medan.com)
Tidak ada komentar