Page Nav

HIDE

KoranMu.com

latest

Ads Place

Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh

Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh Opini Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh TERBITNYA Surat Edaran Bupati Bir...

Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh

Opini

Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh

TERBITNYA Surat Edaran Bupati Bireuen yang menghebohkan beberapa waktu lalu, telah memunculkan satu diskurus

Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di AcehSERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIRAlgojo sedang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada salah satu terpidana di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang

Oleh Munawar A. Djalil

TERBITNYA Surat Edaran Bupati Bireuen yang menghebohkan beberapa waktu lalu, telah memunculkan satu diskurus bahwa syariat Islam di Aceh mengalami distorsi makna, di mana seolah-olah hanya mengurusi perempuan. Pemahaman sebagian kelompok bahwa jika perempuan tidak keluar malam, memakai jilbab, memakai rok, tidak nongkrong di kafe, tidak duduk ngangkang dan lain-lain, maka syariat Islam di Aceh dipandang sudah berhasil.

Kenyataan tefrsebut memperkuat dugaan bahwa syariat Islam memang telah mengalami distorsi pemahaman terhadap isi dan kandungannya, ditambah lagi dengan anasir negatif ketika penegakkan syariat digiring ke arah isu “pelanggaran HAM” dan sebagainya.

“Gagal paham” ini di satu sisi disebabkan karena dangkalnya pemahaman masyarakat tentang syariat itu sendiri, dan di sisi lain pimpinan di kabupaten/kota dan para stakeholder terkait belum memahami secara utuh/komprehensif mengenai konsep, regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sebut saja, misalnya, Surat Edaran Bupati Bireuen yang telah menuai berbagai opini masyarakat itu.

Berdasarkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2015 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pasal 6 menyeb utkan bahwa kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang syariat Islam sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh, kebijakan yang dimaksudkan itu adalah Qanun tentang syariat Islam, Pembentukan Peraturan Gubernur dan penentapan kebijakan lainnya di bidang syariat Islam. Ditambah lagi pada 2014 Gubernur Zaini Abdullah telah mengeluarkan instruksi No.02 Tahun 2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet Se Aceh.

Penulis berharap pimpinan daerah dan stakeholder terkait jangan kemudian “latah” menyikapi keadaan yang berkembang, sehingga mengeluarkan kebijakan yang bertumpang tindih dengan kebijakan provinsi. Apalagi ranah syariat Islam berdasarkan Qanun di atas menjadi domainnya provinsi.

Oleh karena itu, penulis mengajak semua pihak termasuk pimpinan Daerah melalui stakeholder terkait bahwa untuk menyikapi masalah syariat yang telah meresahkan tersebut, hanya bisa diatasi dengan menyosialisasikan nilai realitas Islam kepada masyarakat secara keseluruhann ya melalui tarbiyah baik formal maupun informal.

Penguatan syariat
Hal itu yang selama ini tercecer dan terabaikan dalam program pemerintah, seiring dengan itu upaya penegakan hukum seperti cambuk harus terus ditegakkan, dan penguatan syariah Islam di Aceh mesti mengadopsi nilai-nilai keacehan (local knowledge) yang sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam agama Islam. Tulisan singkat ini akan menjelaskan secara singkat tiga jalur penguatan syariat Islam di Aceh.

Pertama, pendidikan islami (tarbiyah). Satu jalur utama penguatan syariat Islam adalah bagaimana merangkai sebuah pendidikan yang bersifat islami dalam rangka membina pemahaman khusus wanita terhadap diri mereka sendiri. Perangkat syariat Islam seperti Dinas Syariat, Dinas Dayah, Dinas Pendidikan, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA) dan lain-lain, harus mendesain sebuah program pendidikan baik cara formal maupun informal untuk membentuk sebuah paradigma bahwa jilbab itu penting bagi perempuan, nongkrong bersama laki-laki nonmahram hukumnya haram.

Pada prinsipnya kampanye publik seperti ini memang tidak pernah menguras energi dan malah memberi rasa hormat terhadap perempuan. Dengan kata lain, perempuan sendirilah yang menentukan bahwa jilbab memang patut dan pantas bagi mereka dan berduaan dengan laki-laki nonmuhram tidak syar̢۪i dan lain-lain.

Halaman selanjutnya 123
Editor: bakri Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News Islam Network: Koranmu Indonesia

Tidak ada komentar

Ads Place