Dalam PK, Irman Gusman Tetap Persoalkan Pencabutan Hak Politik Dalam PK, Irman Gusman Tetap Persoalkan Pencabutan Hak Politik Berkas PK I...
Dalam PK, Irman Gusman Tetap Persoalkan Pencabutan Hak Politik
Berkas PK Irman juga mempersoalkan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dirinya Irman Gusman tetap saja mempersoalkan pencabutan hak politik.
Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
"Berkas PK Irman juga mempersoalkan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pokoknya," ucap kuasa hukum Irman Gusman, Lilik setyadjid, Rabu (10/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lilik menuturkan pencabutan hak politik turut disinggung karenaâ ternyata pencabutan hak politik Irman itu tidak terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga Tim Penasihat Hukum menilai bahwa hakim dalam memutus perkara ini telah melanggar UU No 14/1970 tentang Kekuasaan kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali kebenaran untuk menegakkan keadilan dan agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diketahui Irman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp 100 ju ta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto. Uang diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Kini, Irman mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) dan berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan serta bisa keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Tidak ada komentar