Page Nav

HIDE

Ads Place

Polemik Kotak Suara KPU Berbahan Kardus

Empat bulan jelang Pemilu 2019, proses persiapan pemungutan suara menemui sandungan. Rencana KPU menggunakan kotak suara berbahan kar...



Empat bulan jelang Pemilu 2019, proses persiapan pemungutan suara menemui sandungan. Rencana KPU menggunakan kotak suara berbahan kardus menjadi polemik.

Kekhawatiran sebagian kalangan menyeruak. Ada yang menyangsikan daya tahan kotak suara kardus menjaga integritas hasil pemilu. Selama ini, publik lebih familiar dengan kotak suara dari alumunium/seng.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin termasuk yang was-was dengan penggunaan kotak suara kardus. Pasalnya, kotak suara merupakan salah satu perlengkapan penting dalam proses pemilu.

Fungsinya untuk mengamankan hasil perolehan suara. Bukan tak mungkin pemilihan bahan kotak suara bisa berbuntut panjang. Kerentanan kotak suara kardus bisa memunculkan problem berongkos politik besar.

"Kalau kotak suaranya mudah jebol, ini akan mengurangi atau melahirkan konflik politik di kemudian hari," katanya kepada Liputan6.com, Senin (17/12/2018).

Ia mengakui, penentuan spesifikasi kotak suara merupakan kewenangan KPU. Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tak menjelaskan rinci soal spesifikasi kotak suara.

Bagian penjelasan beleid itu hanya mendeskripsikan persyaratan kotak suara, seperti tercantum dalam penjelasan pasal 341 ayat 1 huruf a.

Disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar".

UU Pemilu memberi keleluasaan KPU dalam menentukan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknisnya. Penjelasan lebih teknis yang dirancang KPU tertuang dalam Peraturan nomor 15 tahun 2018.

Pada pasal 7 dijelaskan, kotak suara terbuat dari karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara, dalam aturan itu harus merupakan perlengkapan sekali pakai.

Ujang berpendapat, kriteria bahan kedap air belum memadai. Faktor ancaman terhadap kotak suara, menurut dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar ini, bukan cuma air.

"Ancaman itu bukan cuma sekedar air. Perusak itu kan bukan cuma air. Bisa disobek, ditusuk, terbakar," paparnya.

KPU punya pekerjaan rumah untuk meyakinkan masyarakat kotak suara kardus bisa tahan segala ancaman. Tujuannya, agar tak muncul syak wasangka publik.

Idealnya, kata Ujang, kotak suara kardus diuji melalui penelitian khusus. Hasilnya harus dipublikasikan. Dengan begitu keraguan akan teredam.

Yang tak kalah penting, Ujang menyoroti penanganan terhadap kotak suara tak terpakai. Menurutnya, KPU belum punya prosedur yang bisa menjamin kotak suara bisa digunakan untuk beberapa kali kesempatan pemilu.

Ia menyayangkan KPU tak mampu merawat kotak suara dari pemilu-pemilu sebelumnya. Padahal kotak suara itu terbuat dari alumunium/seng yang relatif lebih kuat.

"Setiap lima tahun di buat. Akhirnya kotak suara pemilu sebelumnya jadi mubazir dan menghabiskan anggaran yang besar," keluh Ujang.

Bila kotak suara bisa digunakan dalam beberapa kali pemilu, akan tercipta efisiensi anggaran. Hal yang dikeluhkan KPU hingga akhirnya memutuskan menggunakan kotak suara kardus ketimbang alumunium atau seng.

Sesuai Ketentuan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan, saat ditemui disela-sela kunjunganya ke Gorontalo, Senin, (17/12/2018) mengungkapkan pendapatnya. Ia menjelaskan, kotak suara dari kardus tak menyalahi ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU.

"Ini memang sudah diatur dalam undang-undang, dan saya kira KPU sudah melakukan tugasnya untuk memproduksi kotak suara dengan berbahan kardus ini, sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya kepada Liputan6.com.

Di tengah pro-kontra, KPU menjamin penggunaan kotak suara kardus tak menurunkan derajat kualitas pemilu. Ketua KPU Arief Budiman menjamin keamanan kotak suara.

"Jangan membayangkan bahwa kalau karton kedap air ini sama dengan orang mengibaratkan bungkus mie, bungkus snack," ujar Arief.

Kardus yang digunakan, menurut dia, kedap air. Tak cuma itu, Arief menjamin kekuatan kotak suara terhadap tekanan. "Ini menahan bobot berat badan saya (orang dewasa) saja kuat," kata Arief.

Komisioner KPU RI, Evi Novida GM (kiri) dan Pramono UT mencoba kekuatan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/12). Kotak suara tersebut bermaterial karton kedap air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pria yang dua periode menjadi komisioner KPU ini juga berkaca pada pengalaman penggunaan kotak suara kardus di pemilu 2009 dan 2014. "Ini sudah digunakan berkali-kali, dan relatif tidak ada laporan (kerusakan) dengan ini," tegas dia.

Arief malah heran penggunaan kotak suara kardus baru disoal sekarang. Ia berharap, publik tak lagi mencemaskan pemakaian kotak suara kardus.

Ia menegaskan, kotak suara, apa pun bahannya, mendapat standar pengamanan yang sama. Risiko dibobolnya pun sama.

Kotak dari bahan alumunium/seng, menurutnya, juga punya kemungkinan dibobol. "Makanya ini harus dijaga bersama-sama," ia memungkasi.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/3817075/headline-polemik-kotak-suara-kardus-di-pemilu-2019-bagaimana-aturannya

Tidak ada komentar

Ads Place